
Kendari, Inilahsultra.com – Perjuangan dua anggota DPRD Kota Kendari, Aladin dan Ousten Rere, untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) melalui jalur PTUN, akhirnya kandas.
Dua kader PAN tersebut harus rela meninggalkan kursinya di gedung parlemen, menyusul adanya surat perintah pelantikan PAW keduanya dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Surat perintah pelantikan dari kantor gubernur sudah masuk. Dan kami juga sudah rapat Bamus (Badan Musyawarah), disepakati tanggal 22 November 2017 dilantik,” ungkap Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, melalui telepon seluler, Selasa, 14 November 2017.
Menurut Samsuddin Rahim, dua kader PAN yang beruntung menyandang status wakil rakyat itu adalah masing-masing Nini Rianti menggantikan Aladin dari daerah pemilihan (dapil) Wuawua-Kadia dan Sukarni Ali Madia menggantikan Ousten Rere dari dapil Kendari-Kendari Barat.
Meskipun Aladin dan Ousten Rere sempat menang di PTUN Kendari dalam gugatan permohonan penundaan proses PAW, namun pihak DPRD Kota Kendari tetap mengagendakan pelantikan keduanya.
“Kita tidak berani mengabaikan surat perintah dari atas (gubernur), kita wajib laksanakan. Soal adanya gugatan di PTUN, itu menjadi urusan antara penggugat dan tergugat. Kita tidak masuk dalam wilayah itu,” terang politikus PAN ini.
Jadi, kata Samsuddin, mengacu pada surat keputusan Plt Gubernur Sultra tentang perintah pelantikan, pihaknya langsung mengagendakan pelantikan.
“Tidak ada persiapan khusus (dalam pelantikan nanti), pelantikannya di gedung DPRD Kota Kendari, tanggal 22 November, Hari Rabu pekan depan, Insya Allah kalau tidak ada halangan,” tutupnya.
Penulis: Jumaddin Arif




