Warga Dongkala Rayakan Pesta Adat, Parabela Keluarkan Penetapan Denda Penjual Miras

Perayaan pesta adat Dongkala-Kondowa Kabupaten Buton.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Sudah menjadi tradisi masyarakat Kondowa-Dongkala Kabupaten Buton menggelar pesta adat tahunan. Menariknya, tahun ini Parabela (kepala adat) membuat aturan melarang keras peredaran minuman keras (Miras).
Tokoh masyarakat Kondowa-Dongkala Ismail mengatakan, larangan menjual dan mengkonsumsi miras itu dikeluarkan Parabela untuk menjaga kampung.

“Yang menjual dikenakan sanksi Rp 2 juta dan yang meminum Rp 1 juta,” ujarnya, Senin 4 Desember 2017.

Selain itu, Parabela juga menetapkan denda sebesar Rp 1 juta kepada pelaku pencurian dan pembawa senjata tajam. Termasuk mengeluarkan larangan memasuki area Kaombo (terlarang).

-Advertisement-

Menurut Ismail, penyelenggaraan pesta adat untuk memohon unur panjang, kekuatan iman serta rezki yang melimpah kepada Sang Pencipta.

“Untuk tata cara adat tahunan Kondowa-Dongkala dilaksanakan dengan piagono gunu dan piagono tai dimana tetua adat berdoa di masjid untuk meminta agar dijauhkan dari segala bahaya. Ritual ini selama sepekan usai salat Magrib,” ujarnya.
Plt Bupati Buton La Bakry mengucapkan rasa syukur karena hingga saat ini masyarakat masih menjaga warisan leluhur. Warisan itu merupakan salah satu sarana pemersatu.

La Bakry menyadari, kerasnya perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan tidak membuat masyarakat lupa warisan budaya. Karena warisan budaya merupakan kekayaan nasional.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments