Lagi, Polres Muna Bekuk Pengedar Sabu

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Kasat Narkoba, saat melakukan konferensi pers penangkapan bandar narkoba.

Raha, Inilahsultra.com– Polres Muna berhasil membekuk  pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka MT (29), ditangkap dikediamannya di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Muna, saat akan melakukan transaksi, Rabu, 17 Januari 2018.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dalam konferensi persnya mengatakan, pelaku MT telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pihaknya berhasil melakukan penangkapan berdasarkan laporan warga bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

“Sehingga secara cepat anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap rumah tersangka,” katanya.

-Advertisement-

Dari penangkapan pelaku, sambung Agung berhasil menemukan barang bukti, tiga sachet sabu, 16 sachet kosong bekas pakai, 117 sachet kosong ukuran kecil, dua sachet kosong ukuran besar, empat sendok takar yang terbuat dari potongan pipet.

Selanjutnya, satu penutup botol air mineral warna biru yang telah dilubangi, satu korek gas, satu pireks kaca, satu buah handpone Oppo F5, satu penutup kaca yang sudah dibentuk dan satu buah sumbu.

Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku menjalankan aksi sejak tahun 2015, namun sempat berhenti kemudian dia lanjutkan lagi.

“Setelah melakukan tes urine dan tes darah pelaku positif menggunakan narkoba. Jadi pelaku ini bukan hanya menggunakan, tapi sekaligus mengedarkan pada warga Muna,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis : Iman

Editor   : Aso

Facebook Comments