Verifikasi KPU Buteng, 16 Parpol Lolos, Satu Gugur

Rinto Agus Akbar

Labungkari, Inilahsultra.com – Satu partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dicoret karena tidak memenuhi syarat. Sehingga tinggal 16 partai politik yang dianggap memenuhi syarat.

Divisi Hukum KPU Buteng Rinto Agus Akbar mengatakan, parpol yang dinyatakan gugur adalah Partai Idaman. Partai ini tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU RI.

“Mereka hanya menyetor KTP anggota dan KTA (Kartu Tanda Anggota) sementara daftar nama anggota tidak dicantumkan. Hingga saat ini Partai Idaman itu tidak juga datang dan konfirmasi kepada kita,” ungkap Rianto usai rapat pleno, Kamis 8 Februari 2018.

-Advertisement-

Rianto menjelaskan, persyaratan administrasi menjadi peserta pemilu 2019 diantaranya adalah syarat kepengurusan, kesekretariatan, keterwakilan 30 persen perempuan, serta syarat keanggotaan. Semua item itu harus lengkap.

“16 partai sudah melengkapi syarat tersebut. Mereka akan menjadi peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buton Tengah,” urainya.

Menurut Rianto, setelah melakukan verifikasi partai politik tingkat kabupaten/Kota, kini tinggal menunggu KPU RI pencabutan nomor urut partai politik. Sambil menunggu proses itu, parpol dibolehkan merekrut keanggotaannya yang akan menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

“Kita di KPU kabupaten juga nanti akan melakukan verifikasi peserta caleg itu,” tandasnya.

16 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi KPU Buteng antara lain :

1. Partai NasDem
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Golongan Karya.
6. Partai Gerakan Indonesia Raya
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Bulan Bintang
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
13. Perindo
14. PSI
15. Partai Berkarya
16. Partai Garuda

Editor: Din

Facebook Comments