
Raha, Inilahsultra.com-Kepolisian Resort (Polres) kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial BN (49) di Jalan Kancil Kelurahan Watonea Kabupaten Muna, Sabtu, 17 Februari 2018 sekira pukul 22.20 Wita.
BS sebagai pengedar sabu-sabu terbesar di Kabupaten Muna yang berprofesi sebagai sopir mobil yang tinggal di Jalan Sgoldaria Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.
Kasatres Narkoba Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi dalam konferensi pers di Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN), Senin, 19 Februari 2018 menjelaskan, penangkapan BS berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sehingga melakukan penyelidikan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan empat sachet berisikan kristal bening sabu, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta,” terangnya.
Pelaku ini, sambung Muh Ogen ditangkap sedang melakukan transaksi dengan membawakan narkoba jenis sabu ini kepada pelanggannya. Akan tetapi, pelaku berusaha membuang BB berupa tiga sachet sabu ke rumput dan satu sachetnya didapatkan di kantong celananya.
“BS termasuk pengedar narkoba terbesar di Muna yang dimulainya sejak tahun 2017. Setelah dilakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan di rumah pribadinya namun tidak ditemukan barang lainnya,” akunya.

Ogen menegaskan, dalam memberantas pengedar sabu, pihaknya tanpa pandang bulu dan siapapun dia. Karena narkoba, ujarnya merupakan musuh negara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Iman
Editor : Aso






