
Kendari, Inilahsultra.com – Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No. 61/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 , Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota mulai mengumumkan jadwal tahapan seleksi. (Selengkapnya klik disini)
“Besok (Selasa, 27 Februari 2018) kita mulai umumkan syarat dan jadwal pendaftaran, sampai dengan 1 Maret, di media cetak dan beberapa online yang disepakati berdasarkan hasil pleno,” kata Ketua Timsel wilayah Sultra 3, Muhammad Alim Marhadi SPd MPd, di sekretariatnya, Kompleks Perumahan CitraLand, Blok E 01/017, Kota Kendari, Senin, 26 Februari 2018.
Menurut Alim Marhadi, tahapan pendaftaran atau pengambilan dan pengembalian berkas dimulai tanggal 2 Maret hingga 12 Maret 2018. Semua warga negara yang berdomisili di daerah pelaksanaan seleksi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mendaftarkan diri.
“Tentunya harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain umur minimal 30 tahun, yang bersangkutan harus berdomisili di daerah dimana dia mendaftar yang dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, dan syarat lainnya,” kata dosen pengajar di FKIP UHO Kendari ini.
Mengenai mekanisme seleksi, Ketua Satgas Keamanan UHO Kendari ini menjelaskan, calon komisioner akan mengikuti sejumlah rangkaian seleksi, meliputi, tes tertulis dengan sistem computer assisted test (CAT), tes psikologi, kesehatan, dan wawancara, hingga melahirkan enam calon anggota KPU kabupaten.
Untuk Timsel wilayah 3 Sultra sendiri akan menyeleksi di lima kabupaten, yakni, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kolaka Utara.
“Setiap kabupaten, kita akan lahirkan enam terbaik untuk selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU RI untuk melahirkan 3 komisioner. Tentunya, mereka adalah yang memiliki integritas, independen, dan paham tentang kepemiluan,” papar Ali Marhadi, didampingi empat anggota Timsel lainnya.
Menurut mantan Kepala Humas UHO Kendari ini, kuota pendaftar calon anggota KPU minimal 6 kali jumlah komisioner, yaitu 18 pendaftar. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan, pendaftar tidak cukup 18 orang, maka akan perpanjang lagi waktu pendaftaran,” katanya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, Timsel sudah harus mengumumkan enam nama calon komisioner hasil seleksi seriap daerah pada tanggal 21 April sampai dengan 25 April 2018, lalu di kirim ke KPU RI di Jakarta.
Penulis: Jumaddin Arif




