Baubau, Inilahsultra.com- Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse memberhentikan jabatan Roni Muhtar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Monianse menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa jabatan Sekda itu hanya lima tahun. Namun sebelum selesai masa jabatan akan diadakan evaluasi untuk memperpanjang atau tidak.
Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya sudah konsultasi dengan Gubernur Sultra Ali Mazi, bahkan Rektor UHO juga sudah pernah diminta untuk menarik kembali yang bersangkutan kembali ke UHO.
“Nah berdasarkan hasil evaluasi terakhir, rupanya staf yang mempunyai kapasitas untuk (jabatan) itu sudah punya disini (Pemkot Baubau), sehingga staf pinjaman kita pulangkan ke UHO,” tutur Monianse kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu 1 Februari 2023.
Berdasarkan permintaan almarhum (AS Tamrin) kala itu, sambung dia, bahwa dibutuhkan tenaga dari UHO untuk mengisi jabatan tertentu termasuk Sekda dengan asumsi pada waktu itu belum ada yang memenuhi kriteria atau kapasitas untuk itu.
Monianse mengaku sudah meminta Rektor UHO untuk menarik yang bersangkutan tetapi Rektor malah memperpanjang, Harusnya perpanjangan tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan dari kepala daerah.
“Ini jalan yang paling baik karena saya akhiri jabatannya sesuai aturan yang berlaku yakni lima tahun, jadi bukan persoalan suka atau tidak. Untuk sementara Plh Sekda itu Asisten I Setda Baubau, sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan gubernur untuk penetapan Plt,” tandas Monianse.
Reporter: Muhammad Yasir