Dua Oknum PNS UHO Diamankan BNNP Sultra

Petugas BNNP Sultra saat menunjukkan barang bukti dan tersangka.

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mengamankan dua pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya merupakan PNS aktif di kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs. Bambang Priyambdha, SH, M. Hum melalui Kabid Pemberantasan AKBP Bagus Hari Cahyono, SE mengatakan, penangkapan kedua PNS tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kelurahan Kambu.

“Atas informasi itu, kemudian petugas langsung mendalami informasi yang telah diperoleh. Kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka AW (Inisial),” terangnya dalam siaran pers.

-Advertisement-

Setelah berhasil mengamankan AW, Senin 19 Maret 2018, sekitar pukul 19.30 di jalan A.H Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu. Kemudian dilakukan pengembangan.

Setelah itu pada pukul 22.30 Wita, tim BNNP Sultra berhasil mengamankan PO (Inisial) di depan kamar kos tersangka AW.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan ditangan AW, satu buah sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, 3 sachet kecil kosong bekas sabu, 2 buah alat isap sabu (bong), 5 buah korek gas, 5 buah pirex kaca, 5 buah pipet kecil, 4 buah kompor, 1 buah hp merek vivo warna hitam.

Sedangkan ditangan PO berhasil diamankan, 1 buah sachet berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram, satu bungkus rokok merek djarum super mild, satu buah hp samsung lipat warna hitam, satu buah hp samsung duos warna abu-abu, satu kartu ATM BCA, dan uang tunai sebesar Rp.250.000.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Anto
Editor: Din

Facebook Comments