Kendari, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial H alias E, Senin 27 Februari 2023, sekira pukul 04.30 Wita.
H diamankan di wilayah Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari karena memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 53,08 Gram.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra Didit Bagus Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap H dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Minggu 26 Februari 2023.
“Didapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” ungkap Didit di kantor BNNP Sultra, Selasa 28 Februari 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Brantas BNNP Sultra kemudian melakukan pendalaman informasi. Sehingga Senin 27 Februari 2023, sekira pukul 04.30 Wita, H berhasil diamankan.
Didit menambahkan, saat penangkapan H alias E tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 53,08 gram, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
“Tindak lanjut penanganan perkara terhadap tersangka yang diamankan dan barang buktinya dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Sultra, pemeriksaan BB narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. ©
Reporter: Iqra Yudha