
ADP dan Asrun saat ditahan KPK.
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah terkait dana kampanye Asrun selaku calon Gubernur Sultra.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku, sudah melayangkan surat panggilan kepada Hidayatullah sejak Sabtu lalu.
“Kami ingin meminta keterangan saksi Hidayatullah terkait dengan dana kampanye Pilgub Sultra yang diikuti tersangka Asrun,” ungkap Febri dinukil dari Fajar.co.id, Selasa 20 Maret 2018.
Febri mengaku, untuk kepentingan penyidikan kasus Asrun-ADP, keterangan Hidayatullah dianggap sangat dibutuhkan untuk kedua tersangka. KPK ingin menggali informasi mengenai dana kampanye yang digunakan oleh Asrun dalam Pilgub Sultra.
“Saat ini penyidik tengah mendalami informasi terkait dengan dana kampanye. Untuk memastikan uang yang terjadi transaksi tersebut adalah uang yang sesuai dengan pasal suap. Ini terpisah dengan dana kampanye,” tambahnya lagi.
Selain Hidayatullah, dua orang lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Direktur PT Kendari Siu Siu, Ivan Santri Jaya Putra dan Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar. Keduanya juga dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap tersangka Adriatma Dwi Putra.
Hidayatullah sedianya akan dimintai keterangannya pada 20 Maret 2018 kemarin. Hanya saja, ia mengajukan surat pengunduran jadwal pemberian keterangan pada 28 Maret 2018.
“Karena saya sedang menjalani tes kesehatan dan wawancara pada seleksi KPU Sultra, maka saya ajukan penundaan pemberian keterangan,” ungkap Hidayatullah, Selasa 20 Maret 2018.
Hidayatullah mengaku sudah menerima surat panggilan dari penyidik KPK sejak tiga hari yang lalu, atau tepatnya, Sabtu (17/3).
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui persis persoalan apa sehingga dirinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Namun, ada kemungkinan terkait dengan pembiayaan dana kampanye yang disepakati bersama sebesar Rp. 41 Miliar.
“Mungkin terkait pilkada yang biayanya tinggi dimana dana kampanye sampai dengan Rp 41 Miliar yang disepakati bersama-sama. Tapi dana kampanye Rp 41 Miliar tidak harus digunakan sebegitunya, hanya batasannya saja, dan disepakati bersama-sama. Tapi selanjutnya saya belum tau ya,” tuturnya.
Akan tetapi, secara tegas jika terkait dengan kasus proyek yang menimpa keempat tersangka yang kini ditahan KPK, Hidayatullah mengaku tidak pernah bermain-main dengan persoalan proyek.
“Saya ini tidak pernah urus proyek. Jangankan di luar, dalam kantor saja kita tidak urus proyek,” ujarnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Hidayatullah mengaku siap menjalani pemeriksaan KPK.
Hidayatullah dipanggil lembaga antirasua itu terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Diduga, ADP menerima uang suap dari pengusaha Hasmun Hamzah untuk biaya kampanye ayahnya, Asrun, yang juga calon gubernur.
Melalui keterangan Hidayatullah ini, KPK akan menghitung dana kampanye yang dibutuhkan pasangan calon yang maju.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




