KPK : IUP Tambang di Sultra Sudah Lebih Luas daripada Daratan

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif

La Ode M Syarif

Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif terkejut dengan data yang masuk dari pegiat lingkungan. Luas izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah, sudah lebih luas dibandingkan daratan Sultra.

Hal ini diungkapkan Syarif dalam acara pembekalan antikorupsi dan deklarasi LHKPN calon kepala daerah se-Sultra, Kamis 19 April 2018 di Kantor Gubernur Sultra.

-Advertisement-

“Menurut data yang saya punya, jumlah izin yang ada di Sultra, lebih luas izin dari pada jumlah daratannya,” ungkap Syarif.

Menurut Syarif, izin ini sebelumnya diterbitkan oleh bupati dan wali kota. Saat ini, izin tambang telah diambil alih oleh pemerintah provinsi.

“Sebagian bupati tidak mau menyerahkan informasinya kepada bapak (Pj gubernur),” katanya.

Menurut dia, visi lingkungan yang paling penting adalah mempertahankan alam yang baik. Izin yang sudah ada perlu ditertibkan.

Syarif melanjutkan, kerusakkan akibat aktivitas tambang sangat kelihatan di beberapa daerah di Sultra. Misalnya di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Utara.

Bahkan, di Kabupaten Bombana, ditemukan warga yang menderita penyakit akibat tercemar mercury.

Sejak 2015, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Sultra kurang lebih Rp 3,5 triliun. Namun, Syarif mengaku heran dengan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Sultra yang tidak sesuai harapan.

Sebab, PAD Sultra pada 2018 ini, tidak sampai Rp 1 triliun. Padahal, kata dia, sumber daya mineral di Sultra cukup besar.

“Dimana itu uang tambang, dibawa kemana,” tanya Syarif dengan tegas.

Menurutnya, pertanyaan ini harus dijawab ole pemerintah daerah di Sultra.

“Yang kita gali hari ini banyak sekali. Kalau kurang dari Rp 1 triliun kita hanya berharap DAK (dana alokasi khusus) saja,” katanya.

Itu pun, kata dia, dalam mengurus DAK ini kepala daerah harus mengabaikan tugasnya dan lebih banyak di Jakarta.

“Itu pun orang di Jakarta kalau tidak dipus janji juga (tidak diberikan). Semuanya minta. Bupati kebanyakan di Jakarta untuk dapatkan itu, dan itu pun tidak gratis juga,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra Kisran Makati merincikan, jumlah izin tambang di Sultra sebelum CnC mencapai 498 IUP. Setelah CnC, jumlahnya tinggal 450 IUP.

Ia menyebut, sejumlah IUP tambang ditemukan ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi dan dan hutan konservasi.

Total luasan IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah sejauh ini, kurang lebih 600 ribu hektare.

“Ada 200 ribu hektare lebih masuk dalam kawasan,” bebernya.

Untuk jumlah sawit yang diterbitkan izinnya, ada 53 izin, baik itu izin lokasi, izin prinsip dan baru memiliki hak guna usaha (HGU).

“Umumnya perusahaan sawit di Sultra belum ada HGU, yang kami perkirakan baru 10 perusahaan yang mengantongi HGU,” sebutnya.

Setiap perusahaan sawit, lanjut Kisran, memiliki luasan kurang lebih 20 ribu hektare.

Keberadaa tambang dan sawit ini, sudah mulai dirasakan masyarakat. Bencana banjir dan longsor yang akhir-akhir ini melanda Sultra, tidak lepas dari pengaruh industri ekstraktif itu.

“Umumnya aktivitas industri ekstraktif sudah pasti merusak, baik merusak darat, laut dan pencemaran udara. Ikut mempengaruhi perubahan iklim sehingga cuaca kita tidak menentu,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments