Polres Muna Amankan 3 Ton Garam Mentah Tak Berizin Asal Bima

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi (baju putih) saat mengecek garam mentah di gudang milik UD Reshya Sukses Abadi, Selasa, 15 Mei 2018. Garam yang disimpan di dalam karung itu diketahui belum memiliki dokumen lengkap. (Foto : Iman/Inilahsultra.com).

Raha, Inilahsultra.com– Satuan Polres Muna mengamankan tiga ton garam mentah dari gudang distributor UD Reshya Sukses Abadi, dalam operasi gabungan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 15 Mei 2018. Garam tersebut diamankan lantaran belum ada izin edar serta diduga memiliki label SNI palsu.

Begitupun dengan UD Reshya Sukses Abadi, diketahui tidak memiliki surat-surat lengkap dalam melakukan operasional hingga mendistribusikan garam yang belum terdaftar di Disperindag Muna itu.

UD Reshya Sukses Abadi yang beralamat di Jalan Abdul Kudus, Lorong Mata Buntu Kabupaten Muna ini menerima kiriman garam dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

-Advertisement-

Kabid Perdagangan Disperindag Muna, Arif Wau saat ditemui di gudang UD Reshya Sukses Abadi, Selasa, 15 Mei 2018, mengungkapkan akan melakukan langkah dengan menghentikan sementara pendistribusian garam tersebut.

“Temuan di lapangan pemilik usaha UD Reshya Sukses Abadi belum memiliki dokumen lengkap untuk melakukan aktivitas hingga pendistribusian. Karena kemasan di bungkusan garam mencantumkan SNI 01-3556-2000, padahal belum memiliki surat dari SNI,” katanya.

Terlebih lagi, terang dia adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh usaha ini yakni, dengan mengurangi isi dari 500 gram yang tercantum dikemasan. Akan tetapi, setelah ditimbang hanya 350 gram.

“Ini merupakan pelanggaran keras dan harus hentikan,” tegasnya.

Kemudian, untuk persoalan hukum pihaknya menyerahkan pada pihak yang berwajib.

“Ini harus ditindak. Apalagi, garam saat ini langkah di pasaran hingga harganya mencapai Rp 7.000 per bungkus,” tuturnya.

Selain temuan garam ketika melakukan operasi pasar, tim gabungan juga ikut menemukan produk Terigu Kompas yang berasal dari Buton tidak memiliki masa kedaluwarsa.

“Produk Terigu Kompas yang tidak memiliki masa kedaluwarsa telah kami konfirmasi di distributornya. Pemiliknya akan menginformasikan hal tersebut sama perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi ditemui di TKP menjelaskan, berdasarkan pendalaman dari pedagang di Pasar Laino, garam mentah itu diperoleh dari distributor yang beralamat di Abdul Kudus, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

“Setelah pengembangan ditemukan dua orang karyawan memasukan garam dalam kemasan, hingga garam yang ditemukan sama sekali tidak ditimbang dan tidak ditemukan alat timbangan,” bebernya.

Ia menyebutkan, garam mentah itu belum beryodium. Untuk pelanggarannya, Fitrayadi menyatakan masih dalam penyelidikan.

“Tentang apa pelanggarannya, masih dalam penyelidikan namun dugaan sementara melanggar Undang-undang tentang perdagangan. Kami akan memasang garis polisi, hingga pemilik usaha melengkapi surat-surat dalam melakukan aktivitas,” pungkas dia.

Reporter : Iman

Editor      : Aso

 

Facebook Comments