Mencoblos, KTP dan Suket Tak Wajib Dibawa

Edi Sabara

Baubau, Inilahsultra.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan 27 Juni 2018 besok di seluruh Indonesia. Untuk Kota Baubau sendiri, ada pemilihan Wali Kota Baubau dan Gubernur Sultra pada hari tersebut.

Namun, warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya besok, bisa mencoblos meski tidak perlu lagi membawa KTP atau Surat Keterangan (Suket) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tidak wajib lagi (KTP dan Suket), yang penting sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cukup membawa C6 saja, tetapi kalau mereka bawa juga dengan KTPnya lebih bagus lagi,” ungkap Ketua KPU Baubau, Edi Sabara, Selasa 26 Juni 2018.

-Advertisement-

Kata dia, yang wajib membawa KTP dan Suket hanyalah orang yang tidak terdaftar dalam DPT atau lebih dikenal dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Untuk DPTb wajib membawa KTP atau Suket, dengan mencoblos pada TPS yang sesuai dengan alamat yang ada pada KTP. Kalau tidak bawa KTP, mereka tidak akan diterima,” ujarnya.

Terkait waktu pencoblosan, lanjut Edi, yang terdaftar dalam DPT dan yang tidak terdaftar dalam DPT yakni DPTb mempunyai waktu pencoblosan yang berbeda.

“Untuk DPT dimulai pukul 07.00-13.00 wita. Sedangkan untuk DPTb, dimulai pukul 12.00-13.00 wita,” lanjutnya.

Selain itu, tambah Edi, pada perhitungan suara pasca pencoblosan, Gubernur yang terlebih dahulu dihitung suaranya kemudian Wali Kota.

“Duluan Gubernur yang dihitung. Dan kami sudah intruksikan kepada KPPS,” tandas mantan Divisi Hukum KPU Baubau itu.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments