
Kendari, Inilahsultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala memimpin rapat Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kota Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan, di ruang rapat Sekda Kota Kendari, Kamis 19 Januari 2023.
Ridwansyah meminta, camat dan lurah proaktif memerhatikan wilayahnya. Sehingga dapat mengetahui jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan, atau pola ruang.
”Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggungjawabnya atau tugasnya camat dan lurah,” ucap mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana menjelaskan, hasil kerja sejak Oktober hingga Desember 2022 Divisi Pengendalian Bangunan Gedung dan Kawasan Perumahan menemukan 70 pelanggaran pendirian bangunan.
Pelanggaran itu berupa pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sempadan dan pelanggaran pola ruang.
Menurut dia, temuan ini sudah ditindaklanjuti dengan surat teguran pertama, teguran kedua, surat peringatan dan akan ada penindakan.
Dari jumlah temuan itu, satu bangunan yang sudah mendapat surat teguran yakni sebuah bangunan di Kelurahan Petoaha yang melanggar beberapa hal.
“Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12. Nanti data ini akan dibagi ke camat,” ungkapnya.
Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa menindaklanjuti dengan pendekatan pada masyarakat untuk menindaklanjuti surat teguran sehingga tidak melanggar ketentuan. (B)
Reporter: Iqra Yudha