Panwaslu Baubau Perintahkan PSU Karena KPPS Buka Kotak Suara

Yusran Elfargani

Baubau, Inilahsultra.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suaran Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Baubau.

TPS yang dimaksud antara lain, TPS 8 Kelurahan Wameo, TPS 4 Kelurahan Bataraguru, TPS 2 Kelurahan Tomba dan TPS 3 Kelurahan Melai.

“Tapi untuk TPS 3 Melai itu PSU untuk Pilgub. Sedangkan yang tiganya untuk Pilwali,” ungkap Ketua Panwaslu Baubau, Yusran Elfargani, Jumat 29 Juni 2018.

-Advertisement-

Kata dia, empat TPS yang direkomendasikan tersebut karena ada dugaan pelanggaran prosedural.

“PSU di TPS Melai itu terkait lebih dari satu orang yang tidak punya hak memilih tapi memilih. Sedangkan yang tiganya mempunyai kasus yang sama yakni adanya dugaan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur. Saat kotak suara sudah disegel, masih dibuka oleh penyelenggara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU di empat TPS tersebut karena telah sesuai aturan yang berlaku.

“Memang begitu aturannya (rekomendasi PSU). Alasan penyelenggara membuka kotak suara yang sudah disegel itu ingin mengambil formulir yang dibutuhkan yang ada didalam kotak suara itu,” pungkasnya.

Namun Ketua KPU Kota Baubau belum bisa dimintai keterangan terkait sikap apa yang akan diambil terkait rekomedasi PSU yang dikeluarkan Panwaslu Baubau itu.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments