
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk patuh terhadap aturan terkait syarat pencalonan anggota dewan yang pindah partai.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengaku, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa ada partai yang akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sultra.
“Informasi yang masuk dari Wakatobi terkait anggota dewan pindah partai, tapi sifatnya masih konsultatif,” ungkap Hamiruddin Udu, Senin 6 Agustus 2018.
Informasi yang diperoleh Bawaslu, kata Hamiruddin, kebanyakan proses pemberhentian anggota dewan ini terkendala di sekretariat DPRD.
“Mereka akan ada laporan terkait dengan itu. Semestinya sekwan tidak menahan itu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Hamiruddin juga mengingatkan KPU untuk konsisten terhadap aturan.
Berkas caleg yang didaftarkan harus benar-benar valid dan diperoleh dari proses yang benar, tanpa manipulasi.
“Bawaslu mengimbau agar KPU konsisten dengan aturan,” tegasnya.
Selain kepada KPU, ia juga mengingatkan para anggota dewan yang pindah partai agar taat pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, bila yang bersangkutan sudah pindah partai dan mengundurkan diri, baiknya tidak berkantor lagi di DPRD setempat.
“Sebagai warga negara, pindah partai sejatinya konsekuen dengan tidak beraktivitas lagi sebagai anggota dewan. Tidak perlu lagi masuk kantor agar di-PAW oleh orang pengurus partai,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




