KPU Sultra Tetap Tak Akan Loloskan Enam Bacaleg Eks Koruptor

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib.

Kendari, Inilahsultra.com – Meski putusan Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan terpidana korupsi maju Pilcaleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra tetap tidak akan meloloskan enam mantan koruptor dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Di Sultra, ada enam mantan terpidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada penetapan daftar calon sementara (DCS).

Keenamnya itu terdiri dari tiga orang bacaleg DPD yakni Yani Muluk, LM Bariun dan Masyhur Masie Abunawas.

-Advertisement-

Sedangkan sisanya bacaleg DPRD Sultra yakni Zayat Kaimoeddin (PPP), Amiruddin dan Dudung Juhana (Partai NasDem).

Karena dicoret dalam DCS, maka keenamnya tak melewati beberapa tahapan.

Misal, untuk DPD, tidak melewati verifikasi administrasi dukungan yang oleh aturan wajib diikuti balon.

Begitu pula dengan bacaleg DPRD. Mereka tidak juga melewati beberapa rangkaian tahapan verifikasi berkas serta ketiganya sudah diganti oleh partainya dalam daftar DCS.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengaku, mereka sudah mendapatkan surat resmi dari KPU RI terkait petunjuk dan tata cara tindak lanjut bacaleg mantan terpidana korupsi.

Pada poin a surat dimaksud Natsir, disebutkan bahwa bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemulihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, sepanjang calon yang bersangkutan mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Bawaslu provinsi dan amar putusannya menyatakan bahwa permohonan dikabulkan, maka calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.

Maksud dari surat tersebut, kata Natsir, bagi peserta yang dinyatakan TMS lalu tidak mengajukan gugatan di Bawaslu Sultra, maka tidak akan dimasukkan dalam DCT meskipun MA membolehkan mereka ikut nyaleg.

“Surat petunjuk itu disebutkan yang bisa diloloskan adalah mantan terpidana korupsi yang dinyatakan TMS lalu dalam amar putusan sidang ajudikasi Bawaslu mereka dikabulkan,” jelasnya.

Di Sultra sendiri, kata Natsir, keenam bacaleg ini tidak mengajukan sengketa di Bawaslu pasca-dicoret dalam DCS.

“Di Sultra tidak ada yang ajukan sidang ajudikasi. Sehingga, kami tidak bisa akomodasi (di DCT),” kata Natsir.

Secara nasional, sebanyak 207 orang mantan napi korupsi menjadi bacaleg.

Namun, dari sekian itu, napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasinya sebanyak 38 orang. Mereka ini lah yang beruntung.

Sebaliknya, 169 orang, termasuk enam orang di Sultra tetap saja ketiban sial. Putusan MA tak memenuhi hasrat mereka untuk tampil di pentas politik lima tahunan.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments