DPRD Buteng ‘Cekal’ Pejabat Keluar Daerah

La Ode Hasimin

Labungkari, Inilahsultra.com – Setelah menerima Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng), 20 Anggota DPRD sepakat ‘mencekal’ pejabat daerah melakukan perjalanan dinas selama pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBD-P) 2018.

Ketua DPRD Buteng Adam menegaskan, seluruh pejabat daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda harus menghadiri pembahasan APBD-P 2018.

“Kita sudah sepakati dengan rekan anggota DPRD lainnya, bahwa selama pembahasan APBD perubahan, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda harus tetap berada di daerah,” ungkapnya.

-Advertisement-

Namun, kata Adam, ada pengecualian apabila kepala daerah tidak hadir dalam pembahasan. Terkecuali dalam kondisi terdesak yang wajib dihadiri.

“Terkecuali ada panggilan dari pemerintah pusat yang tidak bisa di wakilkan. Tapi dalam kondisi tertentu kepela daerah harus hadir untuk percepatan yang dimaksud,” tegasnya.

Sebagai Sekretaris Daerah Buteng, La Ode Hasimin menghargai permintaan pimpinan dan anggota DPRD Buteng tersebut. Namun perlu diketahui, kata dia, dalam tatanan pemerintahan utamanya dalam membuat regulasi perlu kesesuaian dengan pemerintah pusat.

Makanya, Hasimin tidak bisa memprediksi jika nantinya ada panggilan dari pemerintah pusat yang membutuhkan kehadiran kepala daerah yang tidak bisa diwakilkan. Jika ada komitmen bahwa kepala daerah harus selalu berada dalam daerah selama pembahasan maka dikhawatirkan regulasi yang dimaksudkan akan mengalami keterlambatan.

“Kalau tidak ada panggilan itu tentu harus hadir selama pembahasan. Tapi jika ada panggilan yang tidak bisa diwakilkan maka kondisi ini tidak bisa kita netralisir. Saya kira permintaan ini bagus tapi harus disesuaikan dengan kondisi yang terjadi nantinya,” tutupnya.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments