
Buranga, Inilahsultra.com – Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Buton Utara (Butur) semakin marak. Sejumlah kafe yang menjual Miras diduga tak punya izin.
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Butur, La Sukrening mengatakan, hanya tiga tempat yang mengantongi izin penjualan Miras di Butur. Namun untuk kafe, tak ada yang mengantongi izin.
Tiga tempat yang memiliki izin penjualan Miras diantaranya, UD Ilen, UD Feni, dan UD Rizma.
“Kafe tidak punya izin. Dan belum ada yang mengurus izin. Lagi pula tidak mungkin diberikan izin,” kata La Sukrening saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 24 September 2018.
Bukan hanya kafe, lanjut dia, rumah bernyanyi keluarga juga belum ada yang memiliki izin. Kalaupun diberikan, rumah bernyanyi keluarga pasti dilarang menjual Miras.
“Pak bupati juga tidak mungkin mengizinkan (penjualan miras) kalau ada yang mengurus. Bahkan yang ada saja ini mau dikurangi,” terangnya.
Menurut La Sukrening, Miras yang beredar di Butur rata-rata berasal dari Kota Kendari. Miras tersebut diperoleh dari UD Cinta Damai Kota Kendari.
Editor: Din




