
Kendari, Inilahsultra.com – Laporan pengusaha Ishak Ismail terhadap Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah ke Polda Sultra belum mendapatkan titik terang.
Alih-alih dituntaskan, penyidik Polda Sultra dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus ini.
Kuasa hukum Ishak Ismail, Apri Awo mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan kabar kasus ini telah di-SP3 oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra.
“Infonya sudah SP3,” kata Apri Awo beberapa waktu lalu.
Ishak Ismail sekaligus pelapor dugaan penipuan Bupati Koltim, tampak kecewa. Ia mengaku, dirinya sangat dirugikan atas penanganan kasus ini.
“Sangat kecewa sekali dengan SP3 ini. Saya sangat dirugikan dan cukup lama berjalan (kasus ini),” katanya.
Ishak mengklaim dirinya telah ditipu oleh Bupati Koltim atas beberapa pengorbanannya waktu pilkada tapi tak dikembalikan.
“Saya serahkan kepada pengacara apa pun keputusan saya dukung. Apakah melalui upaya hukum lain atau pra-peradilan,” ungkapnya.
Upaya hukum lain dimaksud Ishak adalah melanjutkan pelaporan di tingkat Mabes Polri.
“Saya berupaya lanjutkan dan saya ingin buktikan penipuan itu,” katanya bertekad.
Dua Tahun Bergulir
Kuasa Hukum Ishak Ismail, Apri Awo mengaku menyayangkan proses penanganan kasus ini. Sebab, selama dua tahun bergulir, penangannya hanya berakhir SP3.
“Kita sayangkan sikap penyidik alot sekali terhadap kasus ini. Energi yang dikeluarkan pak Ishak sudah luar biasa,” katanya.
Menurutnya, SP3 yang dikeluarkan penyidik tidak jelas alasannya. Sebab, keluarnya SP3 itu bila memenuhi tiga dasar. Yakni, tidak cukup alat bukti, bukan tindak pidana dan kedaluwarsa.
“Informasi kita dapatkan, laporan pak Ishak tidak cukup alat bukti. Makanya kira minta rilisnya dimana tidak cukup alat bukti, agar kita mengambil langkah hukum yang jelas,” ujarnya.
Bagi pihak Ishak, alat bukti yang diserahkan ke penyidik selama ini sudah mencukupi untuk mentersangkakan Tony.
Misal, rekening koran, bukti transfer. Kemudian ada 11 saksi yang diperiksa termasuk Tony Herbiansyah dan istrinya.
Lalu, saksi yang mengetahui langsung Tony menerima uang baik di Kendari dan Jakarta.
“Alat bukti itu cukup dua. Satu saksi ditambah bukti surat,” jelasnya.
Hal lain yang membuat kuasa hukum merasa jangval adalah kasus ini sudah naik di tingkat penyidikan. Namun, polisi tak menetapkan siapa pun tersangka.
Padahal, dalam suatu kasus, jika dinaikkan pada tahap penyidikan, maka sudah ada tersangka serta sudah menguatkan alat bukti yang diserahkan.
“Ini janggal dua tahun diproses. Tapi tiba-tiba endingnya SP3. Sudah penyidikan, tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Sekarang siapa yang diuntungkan,” tuturnya.
Dalam penyidikan kasus ini, sebut dia, pihaknya sudah ima kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Sultra.
“Tiba-tiba muncul SP3,” ujarnya.
Kasus Menggantung
Kepolisian Daerah Polda Sultra belum menyimpulkan ending dari kasus ini.
Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara. Namun untuk hasilnya, masih menunggu keputusan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
“Hasilnya, masih menunggu keputusan pimpinan, kerena berkas perkara sudah ada di meja pak Dirreskrimum. Beliau saat ini, masih berada di luar kota,” terang Agus Mulyadi saat dikonfirmasi, Selasa 30 Oktober 2018.
Untuk diketahui, Ishak Ismail melaporkan Bupati Koltim di Polda Sultra terkait dugaan penipuan sejak awal tahun 2017 lalu.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman dan Onno




