Ali Mazi Tanggapi Vonis Asrun dan ADP

Gubernur Sultra Ali Mazi usai menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat di Rujab Gubernur Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan terhadap Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Mantan Cagub Sultra, Asrun Rabu 31 Oktober 2018.

Ayah dan anak yang menjadi korban Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Februari lalu dikabarkan tak akan melakukan banding terhadap ketuk palu hakim Tipikor.

Praktis status orang nomor satu di Kota Kendari disandang ADP tinggal menunggu eksekusi. Posisinya bakal digantikan oleh Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain.

-Advertisement-

Tak banyak komentar disampaikan Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat dimintai komentar terhadap status ADP dan Ir Asrun yang tak lain adalah mantan rivalnya saat suksesi Pilgub Sultra lalu.

Ia hanya mengatakan akan mempercepat proses pelantikan Wali Kota Kendari definitif. Ini untuk menjamin pelayanan publik dan administrasi di ibukota Provinsi Sultra itu bisa berjalan lancar.

“Vonis sudah ada, berarti kita tinggal tunggu bola dari kota (Pemkot Kendari). Tinggal usulkan ke gubernur akan diproses (pelantikan),” kata Ali Mazi

Terpisah, Karo Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar mengatakan jika proses hukum ADP resmi dinyatakan inkrah, maka proses pemberhentian dan pelantikan Wali Kota Kendari definitif sudah bisa diajukan ke Mendagri.

Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments