Lakukan Perbuatan Tercela, Siswa SPN Polda Sultra Diberhentikan

Seorang siswa dikeluarkan dari SPN Anggotoa. (Foto Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang siswa Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Anggotoa, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan atau drop out karena melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

Pemberhentian siswa berinisial RM asal Kendari itu, digelar dengan upacara pemberhentian di Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Anggotoa, Kamis 8 November 2018 kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kepala SPN Polda Sultra, AKBP Darmawan memebenarkan pemberhentian siswa tersebut.

-Advertisement-

Dia menjelaskan, perbuatan tercela yang dilakukan RM terjadi pada 24 Oktober 2018 lalu, RM diketahui telah melakukan tindakan cercela di Barak SPN Polda Sultra. Meski demikian, Darmawan enggan merinci perbuatan tercela dimaksud.

“Perbuatan tercela dilakukan RM, saat ditugaskan menjaga kamar siswa yang sedang mengikuti kuliah,” ucap Darmawan kepada Inilahsultra.com, Jumat 9 November 2018.

Darmawan menyebut, RM mengakui telah melakukan tindakan tercela dimaksud.

Siswa itu sudah tiga bulan menjalani pendidikan di SPN. Rencananya, tinggal empat bulan lagi akan keluar dari pendidikan dan akan dilantik Maret 2019 mendatang.

“Dia (Siswa Red) bukan dipecat ya, tapi dikeluarkan kerena belum efektif jadi anggota polisi,” terangnya.

Darmawan menegaskan, siswa tersebut dikeluarkan dalam lingkup pendidikan karena aspek kepribadian yang tidak memungkinkan.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments