Kesbangpol Baubau Gandeng Bawaslu Sosialisasi UU Pemilu

Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di salah satu gedung di Kota Baubau, Rabu 14 November 2018.

Baubau, Inilahsultra.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau menggelar sosialiasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), di salah satu gedung di Kota Baubau, Rabu 14 November 2018.

Kegiatan yang diikuti oleh para calon anggota legislatif (Caleg) menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia sebagai nara sumber.

Kepala Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Badan Kesbangpol Kota Baubau, Lucky Gavoer menuturkan, sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ini memiliki nilai yang sangat strategis dan penting, mengingat penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 semakin dekat.

-Advertisement-

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini, lanjut Lucky, sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019.

“Karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait lainnya,” tuturnya.

Kata dia, upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat terus berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia menambahkan, dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 ini ada tiga hal pokok yang diatur.

“Yang salah satunya itu terkait dengan penyelanggara, siapa saja yang termasuk dalam penyelenggara Pemilu 2019. Yakni KPU, Bawaslu dan DKPP,” tambahnya.

Dijelaskan, Pemilu yang digelar April 2019 mendatang itu berbeda dengan Pemilu 2014 silam. Dimana, akan ada lima kotak suara yang dihadapi yakni kotak suara DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden dan prosesnya itu serentak.

“Kalau tahun 2014 kemarin kita pilih anggota legislatif dulu, kemudian menyusul Presiden. Tetapi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14 tahun 2013 mengamanatkan demi efisiensi dan efektifitas maka untuk penyelengaraan pemilihan Legislatif dan Presiden itu dilaksanakan serentak,” tandas Frida.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments