Pemilih Lintas Dapil Tak Akan Dapat Semua Surat Suara

Kendari, Inilahsultra.com – Warga yang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil) dipastikan tak akan mendapatkan semua surat suara untuk memilih di Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, setiap warga akan mendapatkan 5 surat suara untuk dicoblos. Yakni, surat suara calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden-Wakil Presiden.

Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, aturan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018.

-Advertisement-

Dalam PKPU ini dijelaskan, warga yang pindah memilih harus memiliki formulir A5 untuk bisa menyalurkan suaranya di daerah pindahan.

Bila yang bersangkutan pindah antar-daerah pemilihan, maka dipastikan surat suara yang diterima akan kurang.

Misal, jika seseorang pindah dari Kecamatan Kambu ke Kecamatan Kendari, maka secara otomatis dia tidak akan memilih caleg DPRD Kota Kendari.

“Karena Dapil Kambu-Baruga dan Kendari-Kendari Barat itu berbeda. Sehingga ia hanya dapat surat suara DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden,” kata Iwan Rompo beberapa waktu lalu.

Lain soal bila yang bersangkutan pindah domisili di dapil yang sama. Misal, pindah dari Kambu ke Baruga. Dua kecamatan ini masih dalam satu dapil di Kota Kendari.

“Dia tetap akan mendapatkan lima surat suara,” ujarnya.

Sama halnya jika seseorang pindah lintas kabupaten. Misal, pindah dari Muna ke Buton Utara. Ia tidak bisa memilih calon DPRD kabupaten dan bisa memilih calon DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Presiden.

“Karena Muna dan Buton Utara masih dalam satu dapil di provinsi,” jelasnya.

Bila seseorang pindah kabupaten dengan dapil berbeda. Misal, dari Muna ke Kolaka, maka warga tersebut hanya bisa memilih DPR RI, DPD RI, dan Presiden.

Sebab, Muna dan Kolaka berbeda dapil untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.

Menurut Iwan Rompo, aturan Pemilu 2014 berbeda dengan Pemilu 2019. Pada pemilu lalu, warga yang pindah lintas partai bisa menyalurkan hak pilihnya untuk semua surat suara.

“Sekarang hak pilih melekat di tempat tinggalnya,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments