
Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 61 tahun 2018 yang subtansinya terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS tahun ini.
PermenPAN-RB tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekruitment CPNS yang nilainya tidak memenuhi ambang batas (pasing grade) yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, Asmaun menuturkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan SKB.
“Kami sudah terima Permen-nya. Namun secara tekhnis pelaksanaan SKB itu masih mau dirapatkan hari Sabtu (24 November) ini di BKN,” tuturnya di Kantor DPRD Kota Baubau, Kamis 22 November 2018.
Kata dia, yang tidak lulus SKD dan formasinya tidak terisi, itu diberi kesempatan mengikuti SKB untuk mengisi formasi yang belum terisi berdasarkan rengking.
Jadi, lanjut Asmaun, perengkingannya menyesuaikan nilai teratas dari nilai total masing-masing peserta SKD yang tidak lulus. Lebih rinci, dalam satu formasi tidak ada yang lulus SKD, maka direngking tiga orang dengan nilai tertinggi untuk mengikuti SKB.
“Kalau yang lulus passing grade hanya satu orang untuk satu formasi, maka dua orang lagi yang dicari lewat perengkingan total nilai tertinggi,” pungkasnya.
Dalam isi PermenPAN-RB 61/2018, perengkingan total nilai masing-masing peserta SKD yakni dengan nilai ambang batas 255 untuk formasi jalur umum dan 220 jalur khusus.
Diketahui, dari 152 kuota CPNS Kota Baubau yang tersedia, hanya 27 orang yang mencapai passing grade atau nilai ambang batas pada SKD beberapa waktu lalu.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




