Hindari Kebocoran Anggaran, Pelaporan Dana Bos dengan Cara Online

Bimtek penyusunan E-RKAS dan pelaporan dana BOS secara online. (Foto istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Untuk menghindari kebocoran anggaran dan korupsi dalam pelaporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan aturan baru berupa penggunaan aplikasi online.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra baru saja menggelar bimbingan teknis penyusunan E-RKAS dan pelaporan dana BOS secara online, Selasa 27 November 2018.

Seluruh kepala sekolah, bendahara dan operator data pokok pendidikan (dapodik) SMA sederajat turut dihadirkan dalam bimtek ini.

-Advertisement-

Manager Dana BOS Dikbud Sultra La Samahu mengatakan, penyusunan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) ini sudah dilakukan secara daring.

“Dengan pelaporan online ini RKAS semakin transparan dan hindari kebocoran uang negara,” kata La Samahu.

Sistem ini, kata dia, baru pertama kali berlaku di Indonesia. Sejatinya, program ini dimulai pada 2019 nanti.

Namun, Pemprov Sultra mulai memberlakukan akhir tahun ini agar sekolah secepatnya menyesuaikan.

“Ini program Kemendikbud, kita mulai Desember triwulan III dan IV,” katanya.

Dalam pelaporan online ini, beber Samahu, setiap sekolah diberikan aplikasi yang langsung terkoneksi dengan server Kemendikbud.

“Jadi, laporan fisiknya ada di sekolah dan laporan secara online masuk ke kami. Aplikasi ini langsung terkoneksi,” jelasnya.

Selain menghindari praktik korupsi, sistem baru ini juga untuk meringankan beban sekolah yang berada di daerah terpencil.

Contohnya sekolah di Pulau Runduma. Pulau yang berbatasan dengan Pulau Flores ini, butuh waktu puluhan jam untuk tiba di Kendari.

“Kasian juga mereka harus datang di Kendari butuh beberapa hari perjalanan. Pastinya, biaya cukup banyak yang dikeluarkan hanya untuk membawa laporan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, sistem ini juga dapat mengefisienkan penggunaan anggaran. Dana yang dikeluarkan untuk perjalanan, bisa digunakan untuk pengembangan sekolah.

“Jadi, dengan adanya sistem pelaporan online ini, mereka cukup beli paket data dan input dalam aplikasi. Tidak perlu menyebrang jauh ke Kendari. Mereka juga bisa mengerjakan laporan di rumahnya,” tuturnya.

Meski pelaporan online terbilang sudah ringan, Samahu mengaku, sekolah tidak bisa memanipulasi data.

Contohnya, pembelian barang kepada rekanan. Hal ini, kata Samahu, tidak bisa dimainkan karena Kemendikbud sudah punya daftar harga berikut nama rekanan.

“Jika laporan tidak sesuai petunjuk teknis maka akan otomatis tertolak. Membeli barang, rekanan saja ditahu. Jadi ini sangat sulit dimanipulasi,” jelasnya.

Sama halnya juga dengan jumlah siswa dan guru. Semuanya sudah tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments