Tidak Kuorum, Pengambilan Keputusan APBD 2019 Mubar Kembali Gagal

Rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda APBD 2019 Mubar batal dilaksanakan.

Laworo, Inilahsultra.com – Untuk kali kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat kembali gagal mengambil keputusan atas pembahasan Raperda APBD 2019.

Sama seperti sebelumnya, batalnya pengambilan keputusan ini akibat tidak kuorumnya wakil rakyat.

Dari 17 anggota DPRD Mubar, hanya 12 yang hadir. Lima orang memilih absen.

-Advertisement-

Pantauan Inilahsultra.com, rapat paripurna kedua ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mubar Cahwan, Jumat 30 November 2018.

Karena tidak kuorumnya wakil rakyat, maka Cahwan tidak bisa mengambil keputusan.

Pemda dan DPRD hanya menandatangani berita acara kesepakatan Raperda APBD 2019 untuk kembali dikonsultasikan ke Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Semua peserta rapat hari ini sudah menyetujui bahwa Raperda APBD Mubar dibawa di Pemprov Sultra. Ini juga sesuai amanah PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. Insya-Allah dalam waktu dekat dokumen raperda ini kita serahkan ke Gubernur Sultra,” kat Cahwan.

Sementara itu, Wakil Bupati Mubar, Achmad Lamani pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh DPRD.

“Pembahasan APBD ini sudah begitu panjang. Mulai KUA-PPAS sampai pada rapat paripurna dua ini. Semua langkah sudah dilewati. Tapi satu hal pembangunan terus jalan untuk masa depan Mubar. Kita berharap ada jalan keluar dari persoalan yang ada, karena itu kita tetap berikhtiar untuk daerah ini,” ungkap Achmad Lamani.

Sebelumnya, DPRD Mubar sudah berkonsultasi dengan Pemprov Sultra hasil paripurna pertama yang tidak kuorum pada Selasa, 28 November 2018. Hasilnya, Biro Hukum Pemprov Sultra mengarahkan agar digelar rapat paripurna kedua.

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments