
Kendari, Inilahsultra.com – Putusan bebas dari segala tuduhan yang diterima oleh Kepala Desa Morikana Kabupaten Buton Tengah berujung pada kritikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Pengamat hukum Hariman Satria menilai, baru kali ini hasil operasi tangkap tangan (OTT) penegak hukum diputus bebas di pengadilan.
Menurutnya, bebasnya sang kades tak terlepas dari lemahnya pembuktian penyidik termasuk jaksa penuntut umum dalam memberikan dakwaan.
“Baru Polda Sultra gagal buktikan OTT ini. Putusan pengadilan itu dianggap benar, kecuali dikoreksi oleh hakim lebih tinggi misal kasasi di Mahkamah Agung. Tapi paling tidak dengan adanya putusan itu penyidik dan JPU tidak bisa buktikan dakwaannya,” jelas Hariman Satria, Minggu 2 Desember 2018.
Menurut dia, dalam kasus OTT tak sulit untuk membuktikannya. Sebab, dalam operasi penangkapan, polisi sudah meyakini bahwa minimal dua alat bukti sudah terpenuhi.
“Perkara korupsi dan OTT bisa dibuktikan adanya uang sebagai bentuk transaksi entah dari pemberi atau penerima. Namanya OTT selalu terbukti di pengadilan,” paparnya.
Namun, putusan majelis hakim atas kasus ini contralagem atau berbanding terbalik dengan peristiwa hukum yang kebanyakan terjadi selama ini.
Penyidik maupun JPU tidak bisa membuktikan. Padahal, dakwaan jaksa, kades di-OTT karena menerima suap dalam kasus pengerjaan proyek Pemerintah Kabupaten Buteng yang ada di wilayah kekuasaan kades.
“Ini penyelidikan tidak berfungsi. Harusnya direncanakan secara matang,” ujarnya.
Bila polisi dan JPU tak bisa membuktikan dakwaannya, maka bisa berdampak pada bentuk kriminalisasi terhadap kades tersebut.
“Tidak mudah melakukan OTT, karena bisa saja memalukan korbannya. Bila dia (kades) dinyatakan bebas, maka sama saja penanganan kasus OTT ini lelucon,” tuturnya.
Ia berharap, Polda Sultra mengevaluasi diri dalam artian jika tidak memiliki bukti yang memadai, maka tidak usah melakukan OTT.
“Ini miris dalam penanganan OTT. Ini sama saja kriminalisasi dan sengaja mempolisikan kades. Polisi jangan mengulangi kesalahan ini,” tuturnya.
Terhadap semua itu, kades bisa mengajukan keberatan ke Komnas HAM. Sebab, ini bisa dikatakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sejak awal penanganan tidak benar. Polda Sultra harusnya minta maaf,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sultra Agus Mulyadi menyebut, polisi hanya menyidik, setelah itu koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan kelengkapan berkas tersangka atau P21.
“Jika sudah P21, maka polisi menyerahkan tersangka dan BB ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” katanya.
Namun, pada saat sidang putusan, hakim menilai bahwa terdakwa bebas karena jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya.
Polisi pun menyerahkan kasus ini di tangan jaksa. Sebab yang berhak mengajukan banding atau kasasi adalah jaksa.
“Banding dan kasasi itu jaksa. Setelah P21, kasus sudah selesai di polisi,” tuturnya.
Persoalan putusan pengadilan, kata dia, itu merupakan keyakinan hakim atas dakwaan jaksa.
“Jadi, proses peradilan terakhir adalah pengadilan. Di situ ada hakim yang putuskan,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




