KPK Anggap Kejari Baubau Tak Serius Usut Korupsi

Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Baubau, Senin 10 Desember 2018.

Baubau, Inilahsultra.com – Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Senin 10 Desember 2018.

Dalam tuntutannya, salah seorang orator mengungkapkan kekecawaannya terhadap Korps Adhyaksa itu karena menganggap Kejari Baubau tidak serius dalam menangani kasus korupsi. Bahkan, KPK Buton menduga Kejari Baubau menjadi sarang mafia karena banyak kasus korupsi yang mandek dan bahkan ada yang dihentikan.

“Kita dihebohkan dengan kasus yang dihentikan Kejari Baubau yakni kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bappeda Baubau. Olehnya itu kami menduga Kejaksaan hari ini adalah tempat para mafia,” tuding para pendemo.

-Advertisement-

Pantauan Inilahsultra.com, bukan hanya kasus gedung Bappeda yang menjadi tuntutan KPK Buton. Ada juga beberapa kasus dugaan korupsi lainnya seperti kasus reklamasi Pantai Wameo atau yang terkenal dengan paket 9, kasus Islamic Center dan juga kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 5 Baubau.

Selain KPK Buton, empat lembaga lain juga mendatangi Kejari Baubau. Diantaranya, Forum Komunikasi BEM Baubau, LMND, GMI dan HMI Baubau.

Empat lembaga tersebut mempunyai tuntutan yang masih sama dengan KPK Buton. Dimana,mempertanyakan penyelesaian penanganan kasus korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Baubau, Ruslan menuturkan, berkas kasus paket 9 saat ini berada di Polres Baubau. Sementara untuk Islamic Center, Ruslan mengaku belum menerima berkas perkaranya maupun SPDP-nya.

“Kalau paket 9 itu nanti tanya di Polres Baubau karena sampai dengan saat ini berkasnya masih disana pasca dikembalikan,” tutur Ruslan saat berdialog dengan pendemo.

Sementara itu ditemui terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengatakan, kasus gedung Bappeda tidak ada kerugian negara didalamnya.

“Pengembalian kerugian negara itu bisa dilakukan kalau sudah ada hasil audit yang menentukan jumlah pasti kerugian negara dari suatu kegiatan,” ujarnya.

Rubiani menambahkan, dalam masalah Bappeda itu adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum dari pihak yang memiliki kegiatan dalam hal pengelolaan kegiatan pembangunan gedung Bappeda.

“Misalnya telah selesai masa kontrak tapi tidak ada tindakan dari PPK yang mengendalikan kontrak, sehingga konsekuensinya negara kehilangan pendapatan yang harusnya bisa ditagih. Jadi tidak ada kerugian negara. Hanya keterlambatan jaminan pelaksanaan dan itu sudah dilunasi,” tandas Rubiani.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments