
Baubau, Inilasultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menahan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, MR (Inisial), Kamis 24 April 2025.
Penahanan MR ini setelah Kejari Baubau menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MR. Ia merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangaji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 24 April 2025.
Penahanan MR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 4 Tahun 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2025.
“Jika masa penahanan tersebut belum cukup untuk penyidikan, maka akan dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan mengungkapkan, penahanan yang dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir.
“Dengan adanya penahanan ini, kita targetkan pemberkasan segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum. Insya Allah pelimpahan berkas dilakukan akhir bulan ini atau awal Mei,” kata Iwan Gustiawan.
Kasus yang menjerat MR berkaitan dengan pengadaan benih padi sawah tahun 2022 dengan anggaran lebih dari Rp 314 juta dengan kerugian negara sekira RP 187 juta.
“Perlu dicatat, nilai kerugian meskipun tidak besar, tetap signifikan karena sekitar 60–70 persen dari nilai proyek disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Iwan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan SA, mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, serta MI selaku kontraktor pelaksana.
“Dalam persidangan sebelumnya, banyak fakta baru yang terungkap dan dikembangkan. Berdasarkan ekspose tim penyidik dan penuntut umum, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MR sebagai tersangka,” tambahnya.
Seluruh rangkaian penyidikan termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti telah dilakukan dalam sepuluh hari terakhir, hingga akhirnya dilakukan penahanan. (R1)