
Kendari, Inilahsultra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara belum bisa menaksir jumlah masyarakat yang tertipu praktik investasi ilegal di Sulawesi Tenggara sepanjang 2018.
Lembaga ini menyebut sulit mengkalkulasi korban termasuk nominal kerugian dialami masyarakat akibat rayuan investasi bodong.
Kasus penipuan berkedok investasi ibarat gunung es. Sulit dideteksi. Oleh Kepala OJK Sultra, M Fredly Nasution hal ini disebabkan kecenderungan masyarakat yang masih malu-malu melaporkan praktik ilegal tersebut.
“Tercatat hanya ada beberapa pengaduan yang masuk sepanjang 2018. Itu bisa mewakili. Masyarakat masih malu-malu,” ungkap Fredly saat rapat Satgas Investasi di Kantor Gubernur Sultra, Selasa 19 Desember 2018.
Secara umum, kasus investasi ilegal di Sultra yang paling booming dan ditaksir menelan korban cukup banyak sepanjang 2018 adalah Bitcoin, Swiss Cash (Bank Swiss), First Travel dan Abu Tours and Travel.
Khusus investasi berkedok lembaga perbankan “Bank Swiss” berdasarkan data aduan di OJK Sultra, lanjut Fredly korban terbanyak terdapat di Kabupaten Muna.
“Abu Tours itu penanganan dilimpahkan ke Sulawesi Selatan. Untuk Swiss Cash korban terbanyak itu adanya di Muna. Jumlah korban dan nominal kerugian berapa belum bisa kami data pasti. Karena rata-rata korban malu melapor,” ucapnya lagi.
Secara nasional dari tahun 2016 hingga Juli 2018, OJK mendata sekitar 183 jenis investasi bodong dideteksi beraksi di berbagai wilayah di Indonesia. Total k rugian akibat praktik ilegal itu mencapai angka fantastis Rp 109 triliun.
“Untuk itu masyarakat mesti lebih teliti, melakukan verfikasi atau bisa juga menghubungi call center OJK ke nomor ‘157’ untuk mengecek status investasi itu,” jelas Fredly.
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman




