Puluhan APK Caleg di Buton Diturunkan

Ilustrasi (Suara.com)

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Buton diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton. Pasalnya, APK dipasang tidak sesuai ketentuan.

Pantauan Inilahsultra.com, sejumlah APK Caleg yang diturunkan terletak di Pasar Kaloko dan jalan-jalan Ibu Kota Kabupaten Buton, Pasarwajo. Penurunan APK dilakukan Bawaslu didampingi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin 7 Januari 2019.

“Pelanggaran yang ditemukan misalnya tidak punya izin secara tertulis dari pemilik tanah, penempatannya tidak sesuai yang difasilitasi KPU,” kata Komisioner Bawaslu Buton, Irfan saat ditemui disela-sela penertiban APK di Pasarwajo.

-Advertisement-

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan APK yang dipasang difasilitas-fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta ditempat-tempat umum lainnya yang tidak dibenarkan dalam ketentuan yang berlaku.

Meski sudah melakukan penurunan APK, Bawaslu belum memberikan sanksi. Namun kedepan bila masih ada lagi peserta Pemilu yang melanggar pemasangan APK, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini memang sudah sesuai dengan aturan yang kami lakukan. Karena sebelum kami turun, sudah dua kali melayangkan surat. Termasuk satu kali sosialisasi ke parpol dan himbauan-himbauan,” terangnya.

Menurut Irfan, APK yang ditertibkan dikumpul di Kantor Bawaslu Buton. Sehingga pemilik APK bisa mengambil kembali. Namun, sebelum APK dikembalikan, Bawaslu akan memberikan pemahaman bahwa APK yang ditertibkan karena salah penempatan.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments