Jadi Pengusaha Tanpa Visa Kerja, Warga Cina di Buton Dideportasi

Konferensi pers penangkapan WNA Cina di Kantor Imigrasi (Kanim) Baubau, Selasa 15 Januari 2019.

Baubau, Inilahsultra.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kota Baubau menangkap tangan seorang pria kewarganegaraan China yang menjadi pengusaha cacing laut (Cipou) di Desa Dongkala Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Sabtu 12 Januari 2019.

“LC (inisial) ini menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja. Untuk deportasinya paling lambat besok, sementara diurus administrasinya,” ungkap Kasubsi TI dan Indak Kanim Baubau, Ridho Aprizal Zawawi saat konferensi pers di Kanim Baubau, Selasa 15 Januari 2019.

Kata dia, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan warga yang melihat gerak-gerik LC melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

-Advertisement-

“Kami langsung respon laporan tersebut kemudian ke TKP. Kita intai dulu, kemudian kita tangkap disebuah rumah di Dongkala itu,” ujarnya.

Ada beberapa kesalahan LC ini, lanjut Ridho, diantaranya kelebihan masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan Izin Tinggal. Jadi, masa berlaku visa kunjungan tersebut hanya 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.

“LC ini datang menggunakan Visa kunjungan terhitung 10 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019. Sedangkan kita tangkap 12 Januari 2019, artinya telah Overstay 4 hari (kelebihan masa izin tinggal),” tukasnya.

Selain tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, LC juga menerima sanksi pengenaan biaya beban.

Adapun barang bukti yang diamankan Kanim Baubau diantaranya dokumen perjalanan (Paspor), cacing Cipou kering sebanyak 13 box putih dan10 box coklat, dua buah timbangan serta satu buah handphone.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments