
Buranga, Inilahsultra.com-Unit Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), berhasil meringkus La Fidi warga Desa Laborona, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang pemuda bernama Muhamad Kasir Bin Asimudin asal Desa Morindino Kecamatan Bonegunu.
Perbuatan pelaku dilakukan pada Senin sore, 14 Januari 2019 sekira pukul 17.00 WITA di Desa Laborona Kecamatan Bonegunu. Pelaku berhasil diringkus sementara bercerita dengan masyarakat masih dalam wilayah desa setempat.
Kapolsek Bonegunu Ipda Sunarton menjelaskan, awal kronologis penganiayaan itu pada saat korban sementara mengendarai mobil bersama ayahnya Asimudin. Tiba-tiba saja dikejar oleh pelaku La Fidi yang saat itu dalam keadaan mabuk berat karena baru saja mengonsumsi minuman keras.
“Tanpa alasan yang jelas pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban yang mana saat itu sementara menyetir mobil,” terangnya.
Pada saat ditikam, sambung mantan Kanit Intel Polsek Kulisusu ini korban sempat menangkis, sehingga badik yang dihujamkan pelaku mengenai tangan korban. Kemudian korban lari meninggalkan mobilnya.
“Setelah tidak ada korban, pelaku kembali menikam kaca spion mobil, sehingga menyebabkan kerusakan,” ujar Narton.
Tak terima dengan penganiayaan itu, korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Kantor Polsek Bonegunu. Setelah diterima laporannya, pada pukul 19.30 WITA, tiga orang personil Polsek Bonegunu yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menuju TKP.
Pada pukul 21.20 WITA, aparat tiba di TKP dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah berputar mengelilingi Desa Damai Laborona untuk mencari keberadaan pelaku, akhirnya pelaku ditemukan sementara bercerita dengan masyarakat.
“Mengetahui kedatangan personil Polsek Bonegunu, pelaku sempat melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran sampai pelaku tertangkap. Setelah dilakukan penggeledahan badan, di pinggang pelaku ditemukan sebilah badik yang digunakan untuk menganiaya korban dan diujungnya masih berlumuran darah, dalam keadaan bengkok akibat terbentur tulang tangan korban pada saat ditikam,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik sudah dimankan di Mako Polsek Bonegunu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini pernah ditahan dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana penganiayaan (pembunuhan) di Desa Bubu,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan kurungan.
Editor : Aso




