Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Kendari Diamankan Polisi

Buser 77 Polresta Kendari berhasil mengamankan pria paruh baya yang telah mencabuli anak di bawah umur, Selasa 17 Januari 2023.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria paruh baya AB (53) diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unit PPA karena melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial YLH (13).

Pelaku AB melakukan aksinya dirumah korban YLH Jalan Asrama Haji 5 Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan memberikan uang.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 1 Agustus 2022 lali sekira pukul 10.00 WITA. Pelaku mengajak korban berhubungan badan di kediamannya dengan memberikan uang sebesar Rp 50 Ribu.

-Advertisement-

Tak berakhir sampai disitu, perbuatan bejat itu terus berulang hingga 7  kali di rumah orang tua korban.

“Kejadian tersebut berlanjut hingga 7 (tujuh) kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan, pelaku selalu memberikan uang kepada Korban,” kata Fitrayadi, Selasa 17 Januari 2023.

Kasus tersebut terungkap saat korban jatuh sakit dan orang tua korban membawanya ke dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah diperiksa, dokter kemudian menyampaikan tentang hasil pemeriksaan korban yang ternyata ada masalah di bagian vital korban tersebut.

“Orang tua Korban kemudian bertanya kepada korban dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Sehingga, dengan kejadian itu tersangka AR ditangkap di seputaran Pertokoan jalan Dr. Samratulangi Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun. (B)

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments