Janggalnya Bupati Mubar Lantik Pejabat Mantan Terpidana Korupsi

Bupati Mubar Rajiun Tumada.

Laworo, Inilahsultra.com – Pada 8 Januari 2019 lalu, Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada melantik 127 pejabat. Satu diantaranya mantan napi kasus korupsi La Tifu.

Sebelumnya, La Tifu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan sekaligus PPTK di dinas PU Kabupaten Muna pada tahun 2017 lalu.

Namun, dalam perjalanan karirnya, La Tifu tersandung kasus korupsi desain perencanaan Dinas PU Muna tahun anggaran 2013.

-Advertisement-

Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ia divonis oleh hakim dengan kurungan dua tahun penjara dan membayar denda 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun, lepas dari terungku, ia bukannya dipecat malah diberikan jabatan “basah” oleh Rajiun, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Mubar.

Pelantikan pejabat pencuri uang rakyat ini pun ikut menuai sorotan dari Ombudsman Sultra.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sultra, Mastri Susilo meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mubar agar mempertimbangkan kembali pejabat mantan narapidana (napi) korupsi yang menduduki jabatan strategis di wilayah tersebut.

“Mohon dipertimbangkan dan dicek ulang. Bupati harus lebih teliti lagi dalam melantik pejabat, apa lagi melantik pejabat mantan napi korupsi,” kata Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo saat dihubungi, Senin 21 Januari 2019.

Menurutnya pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Muna Barat tersebut sangat bertolak belakang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur pemberhentian tidak hormat bagi PNS terlibat korupsi yang telah divonis bersalah dan inkrah serta telah memiliki kepastian hukum yang tetap.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Intinya itu, gubernur, bupati atau wali kota harus mengikuti itu, jika tidak di jalankan maka Mendagri akan memberikan sanksi kepada gubernur, wali kota atau bupati yang tidak memperhatikan itu,” jelasnya.

Mastri Susilo juga menyampaikan, kasus seperti ini bukan hanya terjadi di Mubar. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bombana.

“Misalnya kasus di Bombana itu ada yang sudah di berhentikan tapi sebagian belum,” terangnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah Kabupaten Mubar LM Husein Tali mengatakan akan mengecek kembali informasi itu di BKD.

“Nanti kita cek dulu kebenarannya,” singkatnya.

Di hari yang sama, Sekertaris BKD Mubar Eko Sudiyanto saat dikonfirmasi, pihaknya belum memberikan penjelasan.

“Kita akan mencari data dan menelah mempelajari kembali dasar hukum sebagai bahan penjelasan,” katanya.

“Nanti kami jelaskan ya, secara rinci, kita akan buka dulu dasar hukumnya,” singkat Eko.

Diketahui, La Tifu saat menjadi terpidana disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments