
Kendari, Inilahsultra.com – Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (PPH-Sultra) menggelar unjuk rasa di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin 4 Februari 2019.
Kedatangan masa aksi dari PPH-Sultra ini mendesak dan meminta Polda Sultra untuk segera memberhentikan tidak hormat (PTDH) kepada dua oknum kepolisian yang melakukan pembunuhan Bripda Faturahman. Dua oknum polisi tersebut adalah Bripda Fikar dan Bripda Fislan.
“Ini adalah tindakan kekerasan, tindakan kriminal yang tidak berprikemanusiaan. Sudah sepantasnya dihukum seadil-adilnya dan sebenar-benarnya. Kami minta Kapolda Sultra segera memecat dua anggota polisi tersebut,” kata Yogi Mengko selaku kordinator lapangan melakukan aksi di Polda Sultra.
Sementara itu, keluarga korban Awauddin mengatakan, besar kemungkinan, pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Sehingga, yang lebih pantas diberikan harusnya hukuman.
“Kedua terpidana kami anggap sudah merencanakan, mulai dari cemburu kemudian mengumpulkan anggota di barak polisi, sampai memukul hingga patah pada beberapa tulang rusuk. Sehingga, tidak bisa dianggap penganiayaan biasa, tapi kasus ini dianggap penganiayaan luar biasa,” kata Awaluddin.
Di tempat terpisah, Kasubdit Paminal Propam Polda Sultra Iptu Hasanuddin mengaku, kedua tersangka akan menjalani PTDH.
“Kedua tersangka akan dilakukan pemecatan dengan segera. Soal waktu, menunggu rekomendasi SDM ke Kapolda,” kata Hasanuddin.
Ia membantah adanya kecurigaan keluarga korban soal dugaan permainan polisi. Sebab, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.
“Tidak benar itu. Kami sudah melakukan berbagai proses untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sekarang kan belum selesai proses persidangan setelah itu baru ada PTDH,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi menegaskan, meskipun sidang vonis sudah dilakukan, saat ini Polda sudah mengambil tindakan tegas.
Setelah vonis 5 tahun kedua terpidana pekan lalu, Bripda Fislan dan Bripda Sulfikar, mengajukan banding.
“Namun, PTDH akan tetap dilakukan dan Kapolda sudah menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Itu yang harus diketahui pihak keluarga korban,” kata Agus Mulyadi.
Sebelumnya, kedua terpidana kasus pembunuhan Bripda Faturrahman divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari pada Senin 28 Januari 2018. Keputusan ini dianggap ringan karena hanya dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP soal penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




