Posting Foto dengan Caleg, PNS Kecamatan Diperiksa Bawaslu Kota Kendari

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin (kiri) dan anggota Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto (kanan) usai memeriksa ASN yang terlibat politik praktis.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kota Kendari harus berurusan dengan Bawaslu karena ketahuan memposting foto di Facebook saat bersama dengan calon legislatif (caleg).

Pegawai berinisial NA yang bekerja sebagai staf kantor Kecamatan Mandonga itu baru saja diperiksa Bawaslu Kota Kendari, Senin 4 Januari 2019.

-Advertisement-

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin menjelaskan, laporan ini berawal dari aduan masyarakat kepada Panwascam Mandonga terkait dengan postingan NA di akun Facebook miliknya.

Postingan itu berupa foto bersama caleg DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan Mandonga-Puuwatu dari Partai Golkar.

Selain berpose, dalam foto tersebut sang ASN turut mengacungkan jari nomor urut caleg yang bersamanya dalam foto.

“Ada juga tulisannya (caption) bersama kita bisa,” katanya.

Selain mengecek foto, Bawaslu juga melihat komentar NA di kolom percakapan yang menguatkan keterlibatan ASN ini dalam politik praktis.

“Dalam komentarnya dia juga menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan dengan caleg itu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, foto itu terupload pada 2 Januari 2019. Bawaslu menemukan pada 23 Januari dan diregsiter perkaranya pada 30 Januari 2019.

“Semua sudah discranshot sebagai barang bukti. Setelah memeriksa terlapor, kami akan susun kajian dan akan plenokan,” ujarnya.

Terkait ini, ASN tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 2 tahun 2004 tentang Jiwa Karsa PNS.

“Terkait netralitas ASN ini, kami bukan pemutus. Kami hanya teruskan ke instansi berwenang, KASN, KemenPAN-RB dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments