
Kendari, Inilahsultra.com – Partai politik pengusung Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain Kadir diminta segera menyerahkan dua nama calon Wakil Wali Kota Kendari sebelum 22 Februari 2019.
Deadline waktu penyerahan nama ini tertuang di dalam jadwal pelaksanaan Pemilihan Wakil Wali Kota Kendari yang ditetapkan panitia.
Anggota DPRD Kota Kendari Sukarni mengatakan, tiga partai pengusung dan pendukung ADP-SUL diketahui sudah menjalin komunikasi.
Tiga partai pengusung adalah PAN, PKS dan PKB. Plus Gerindra dan PBB sebagai partai pendukung.
“Sejauh ini sudah komunikasi. Nanti dua nama akan dihasilkan dalam proses komunikasi itu. Batas waktunya berdasarkan jadwal pada 22 Februari 2019,” kata Sukarni.
Sejauh ini, ada beberapa nama yang didorong oleh tiga partai untuk berebut menjadi pendamping Sulkarnain Kadir.
PAN sendiri, mendorong Siska Karina dan Alhabsy Tombili. Sedangkan PKB mendorong La Pedato dan Rahman Tawulo. Untuk PKS, sejauh ini belum menyebut nama, namun mensiratkan akan ikut mendorong calon.
Menurut Sukarni, meskipun banyak yang muncul, keputusan partai pengusung hanya dua nama untuk diserahkan ke DPRD melalui Wali Kota Kendari.
“Finalnya nanti partai pengusung mengirim dua nama wakil. Dealnya tatkala sudah ada dua nama itu,” jelasnya.
Politikus PAN ini tidak menampik bila semua partai pengusung punya hak untuk mendorong nama.
Namun, ia meyakini, bisa jadi kedua partai pengusung itu, lebih condong sesuai dengan usulan PAN.
“Bisa saja yang disepakati dua nama ditawarkan PAN. Tapi bisa jadi juga ada nama dari luar PAN,” jelasnya.
Ia berharap, dua nama yang muncul nanti adalah usulan PAN. Sebab, bagaimana pun juga, jatah wakil ini sudah seharusnya milik PAN, setelah ADP bermasalah hukum.
“Karena bagaimana pun juga masyarakat Kota Kendari tahu bahwa yang diganti ini porsi PAN. Ini sudah menjadi etika politik yang harus dihormati,” tuturnya.
Ia menuturkan, bila nantinya dua nama dihasilkan lalu diserahkan ke DPRD melalui Wali Kota Kendari, selanjutnya panitia melakukan seleksi administrasi calon.
“Jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang dibuat panitia,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




