
Kendari, Inilahsultra.com – Darman alias Away harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Kampung Sicarua, Desa Negasari, Kecamatan Cisimpet Kabupaten Garut, Jawa Barat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,396 kilogram.
Pria berstatus sebagai kurir itu, ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, di Swiss-BelHotel Kendari tepatnya di kamar 201, Kamis 21 Februari 2019 sekira pukul 23.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, sebelumnya Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran gelap narkotika, dengan target jaringan napi Lapas Klas II Kendari.
“Petugas menerima informasi, ada seorang kurir narkotika yang membawa sabu dari Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Kendari dengan menggunakan pesawat udara,” ucapnya.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Subdit III langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui salah satu kurir sabu menginap di Swiss-BelHotel Kendari.
“Tim langsung menangkap kurir tersebut setelah yang bersangkutan keluar dari kamar hotel dengan membawa tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus,” tuturnya.
Uniknya, narkoba yang dibawa Darman ini tidak terdeteksi di Bandara. Padahal, ada tiga bandara yang dilewatinya dengan sistem pengamanan (X-Ray) yang tinggi.
Sebab, berdasarkan pengakuan Darman saat dinterogasi, narkotika ini dibawa dari Palembang menuju Padang Sumatera Barat dengan pesawat udara rute Palembang-Surabaya-Kendari.
“Dia bertugas menjadi kurir narkotika, karena direkrut oleh seseorang berinsial NV sedangkan yang mengendalikan pada saat Ia membawa Narkotika berinsial TO,” tuturnya.
Selain menyita barang bukti sabu 5 Kg, polisi ikut mengamankan 1 unit Hp merek Redmi 4x Xiaomi, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah koper warna hitam, 1 lembar ATM BCA serta uang tunai Rp 900 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Darman disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




