KPU Buton Rekap Daftar Pemilih Tambahan

Rahmatia

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat ini melakukan rekap Daftar Pemilih Tambahan Tahap Dua (DPTB2) mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota KPU Buton Rahmatia mengatakan, proses rekap pindah memilih atau DPTB, untuk tingkat PPS itu mulai 17 Februari hingga 3 Maret. Kemudian 3 hingga 9 Maret ditingkat PPK, dan ditingkat KPU Buton mulai 10 hingga 12 Maret.

Dia menjelaskan, DPTB merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) disuatu TPS. Namun karena kondisi tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih ditempat asalnya tetapi digunakan pada TPS lain.

-Advertisement-

“Yang dimaksud kondisi tertentu berdasarkan PKPU 37 pasal 36 ayat 3 meliputi menjalankan tugas saat pemungutan suara lagi menjalani perawatan di rumah sakit atau Puskesmas. Termasuk keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang lagi menjalani perawatan di panti sosial, rehabilitasi narkoba, penghuni lapas, orang yang lagi menempuh pendidikan atau bekerja diluar domisili, dan pindah domisili,” jelasnya.

Perlu diketahui, tambah Rahmatia, saat pindah domisili, masyarakat sudah harus memiliki KTP elektronik dan sudah terdaftar dalam DPT asal. Pada daerah tujuan warga yang pindah tersebut masuk dalam DPTB karena sudah terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan.

“Misalnya kalau pindah dari Buton atau Sultra, warga sudah memiliki KTP elektronik tapi sudah masuk DPT asal. Pada daerah tujuan tetap masuk di DPTB karena sudah masuk di DPT,” terangnya.

Sementara itu, kata dia, batas pindah domisili yaitu 30 hari sebelum pemungutan suara dengan mengurus berkas A5 dengan syarat membawah KTP elektronik yang bisa langsung diurus di PPS dan KPU asal maupun PPS dan KPU tujuan.

“Dan jika pada saat hari H pemungutan suara dipastikan tidak berada didaerah asal agar mengurus A5 secepatnya cukup mebawa KTP elektronik agar hak pilihnya tetap terlindungi,” tandasnya.

Sebagai informasi, DPTB tahap pertama, KPU Buton mencatat sebanyak 106 pemilih yang keluar dari Kabupaten Buton. Sementara yang masuk ke Buton dari luar Buton yaitu 166 pemilih. Sedangkan jumlah DPT yang telah ditetapkan pada 10 Desember 2018 lalu sebanyak 73.539 pemilih.

Reporter: Waode Yeni Wahdaniah

Facebook Comments