
Kendari, Inilahsultra.com – Plt Kadis ESDM Sultra Andi Azis menemui massa, warga Konawe Kepulauan yang menolak kehadiran tambang di sana.
Dalam penjelasannya, Andi Azis menyebut, di Pulau Wawonii ada 7 IUP jenis logam, mineral dan batubara.
Kemudian, sebanyak 11 izin untuk kategori bukan logam atau bebatuan.
Namun, alih-alih menyatakan bahwa 13 IUP di Wawonii melanggar aturan, ia malah memberikan perbandingan dengan tambang golongan C.
Andi Asis menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, kategori tambang mineral, logam, dan bebatuan sama kedudukannya.
“Antara mineral logam dan batuan itu sama dengan kedudukannya dengan izin non logam dan non batuan,” katanya.
Menurutnya, jika IUP logam, mineral dan batubara dihentikan di Pulau Wawonii, maka berimbas pada penerbitan izin non logam dan batuan yang banyak dibutuhkan masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur.
“Itu merupakan material yang dibutuhkkan membangun rumah dan infrastruktur,” tuturnya.
Terhadap tuntutan masyarakat Wawonii untuk mencabut IUP, Andi Asis mengaku masih masih akan berkoordinasi dengan lembaga terkait semisal Kementerian ESDM dan pemerintah kabupaten.
“Kewenangan itu ada di masing-masing lembaga. Tapi ini menjadi perhatian serius kami,” kata Andi Asis saat menemui massa di Kantor Gubernur Sultra.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




