Korban Pertanyakan Penyelidikan Polres Muna

mobil korban yang diduga sengaja dibakar pelaku.

Laworo, Inilahsultra.com – Warga Desa Labaha Kecamatan Watoupte Kabupaten Muna, Rahmad Asis Fadiribun mempertanyakan kinerja Sat Reskrim Polres Muna dalam mengungka kasus pembakaran terhadap mobil miliknya, Rabu 27 Februari 2019.

Sampai hari ini, Rabu 6 Maret 2019 Sat Reskrim Polres Muna belum memberikan informasi yang jelas kepada korban. Padahal, polisi sudah mengumpulkan sebagian barang bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP) .

Rahmad menyebut, berdasarkan informasi yang didapat dari pihak kepolisian, sudah memeriksa pemilik tas yang identitasnya ditemukan di TKP.

-Advertisement-

Namun, kata dia, warga yang diperiksa itu malah dipulangkan oleh polisi.
“Sudah ditahu itu siapa yang punya tas, sudah diperiksa tapi malah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Alasannya penyidik sudah diperiksa 24 jam, makanya dipulangkan dulu, tapi dia (pemilik tas) sudah mengaku bahwa tas itu adalah miliknya” kata Rahmad, Rabu 6 Maret 2019.

Menurutnya, ada kejanggalan proses penyelidikan kasus ini. Pemilik tas itu menyerahkan diri ke Polres Muna satu hari setelah kejadian.

“Kalau memang dia tidak terlibat pasti tidak melarikan diri. Setelah digrebek di rumahnya di Empang dia (pemilik tas) tidak ada. Setelah satu hari satu malam baru dia menyerahkan diri mi,” katanya
Ia menduga, pelaku memiliki kedekatan dengan oknum polisi di Polres Muna.

” Makanya saya tidak mau diam. Kalau mereka bekerja, bekerja. Tapi kalau mereka tidak bekerja saya mau minta pemberhentian dan saya kirim di Polda itu laporan,” katanya dengan nada protes.

Terpisah, saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhamad Ogen Sairi mengatakan, saat ini sudah melakukan upaya-upaya untuk mengungkap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah mengamankan pemilik tas 1×24 jam.

Namun, saat diinterogasi, polisi belum dapat mengungkap pelaku.
“Ini kita sudah melakukan upaya. Kita sudah amankan 1 × 24 jam untuk ungkap itu (kasus). Hasilnya juga tidak ada,” katanya
“Kita ini kan berdasarkan fakta – fakta bro. Berdasarkan fakta dan melihat. Adakah yang melihat atau menunjuk, mengetahui. Kalau ada di TKP orang yang melihat itu enak sekali kita,” tambahnya.

Ia menyebut, siapa pun akan diproses asal memiliki kekuatan bukti dan saksi. Sekalipun keluarganya.

“Sekalipun saya punya saudara, keluarga kalau ada saksi yang melihat tidak mungkin saya keluarkan atau mau diselesaikan,” tegas Ogen
Terkait pemilik tas yang sudah dipulangkan setelah diperiksa, Ogen menyebut bahwa belum ada bukti-bukti untuk menunjukan bahwa dia pelakunya.

“Hari Ini belum ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa dia adalah pelaku. Kalau dia terbukti, kalau ada yang mengatakan dia pelakunya tetap saya ambil,” pungkasnya.
Sebelumnya, mobil milik Rahmad jenis Avanza G dengan nomor plat DT 1692 UD dibakar orang tak dikenal di garasi rumahnya, Rabu 27 Februari 2019 sekira pukul 02.15 WITA. Di TKP ditemukan tas dan identitas yang diduga milik pelaku.

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments