
Kendari, Inilahsultra.com – Perusahaan tambang, PT Sultra Jembatan Mas (SJM) yang bergerak dalam bidang pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah Konawe Utara (Konut) sudah dinyatakan pailit alias bangkrut. Namun, hingga saat ini perusahaan ini masih terus beroperasi melakukan usaha pertambangan, dengan mempekerjakan banyak tenaga kerja.
Kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan mengatakan, meskipun pailit namun melalui sidang di Pengadilan Niaga, perusahaan ini masih tetap dilanjutkan oleh pihak yang ditunjuk pengadilan. Perusahaan kini dilanjutkan oleh seorang kurator bernama Titik Sri Suharti, salah seorang kurator yang berdomisili di Surabaya.
“Dia ditunjuk pengadilan dengan mengangkat direksi baru, sebab direksi lama sejak dinyatakan pailit pada 2014 lalu sudah tidak berlaku,” ujar Andre Darmawan.
Andre menjelaskan, Titik Suharti bisa menunjuk pihak ketiga untuk menjalankan perusahaan dengan direksi baru. Hal ini sudah dilakukan dan dijalankan perusahaan selama ini.
“Saat ini, perusahaan sementara bekerja dan beroperasi. IUP masih jalan dan tidak ada pencabutan IUP seperti yang diisukan,” ujar Andre.
Dia melanjutkan, sesuai UU Kepailitan pasal 104, berdasarkan persetujuan kreditor dan pemegang saham, PT SJM masih bisa melanjutkan perusahaan. Sebab, badan hukum masih ada, meskipun dengan susunan direksi baru.
Perbedaan pemahaman masyarakat saat ini, ada pada soal likuidasi perusahaan karena pailit. Padahal likuidasi berarti perusahan diberhentikan negara dan diambil alih karena perusahaan dianggap tidak bisa melunasi utangnya.
“Namun, dalam proses penunjukan kurator oleh pengadilan niaga, PT SJM bisa terus bekerja dalam proses operasional perusahaan untuk keuntungan perusahaan, penyerapan tenaga kerja sambil berusaha melunasi utangnya melalui direksi baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syahbandar diprotes warga karena membiarkan operasi pertambangan yang dilakukan PT SJM di wilayah Konawe Utara. Sebab, perusahaan ini sudah dinyatakan pailit.
Warga menuding, Syahbandar Lapuko menerbitkan SIB untuk mengangkut ore nikel sejak 2014 sampai Februari 2019. Padahal tudingan ini terjadi karena warga kurang memahami administrasi dan kegiatan operasional perusahaan yang bisa dilanjutkan kurator dan pihak ketiga, meskipun perusahaan sudah dinyatakan pailit.
Reporter: Ahmad Akbar
Editor: Din




