
Kendari, Inilahsultra.com – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor perkara: 31-PKE-DKPP/III/2019; atas Laporan Adly Yusuf Saepi, SH MH mantan Anggota KPU Kolaka Timur mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 20 Maret 2019.
Agenda sidang ini terkait pemeriksaan teradu dalam hal ini tujuh komisioner KPU RI Arief Budiman, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthow, Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari.
Menurut tim kuasa hukum Andi Muhammad Hasgar, SH MH yang mendampingi pengadu Adly Yusuf Saepi dan para saksi pengadu Muh Ali dan Siswanto Azis, ada tiga pokok pengaduan kliennya.
Pertama, ketua dan anggota KPU RI selaku teradu melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur yang dibentuk oleh KPU menggugurkan pengadu dalam tahap administrasi seleksi anggota KPU dengan alasan rekomendasi pejabat pembina keepegawaian.
“Pengadu sebagai pegawai negeri sipil ditandatangani oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara, menurut Tim seleksi rekomendasi tersebut harus ditandatangani langsung oleh Gubernur,” jelasnya, dalam rilis persnya, Kamis 21 Maret 2019.
Kedua, dugaan bocornya dan diperjualbelikan bank soal CAT KPU sebelum pelaksanaan tes CAT dilaksanakan.
Ketiga adanya transaksional dalam setiap tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
“Dalam proses sidang tadi kami Tim kuasa hukum berpendapat bahwa teradu KPU RI tidak memiliki standar regulasi yang baku terkait dengan rekomendasi pejabat pembina kepegawain (PPK) bagi PNS,” katanya.
Berkaca pada seleksi calon anggota KPU di 15 Kabupaten/kota se Sultra yang dilaksanakan tahun 2018 lalu, anggota KPU kabupaten Konawe Muhammad Azwar dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Seni Marlina yang terpilih saat ini periode 2018-2023 baik sebelum putusan MK RI No 31 Tahun 2018 maupun sesudah putusan MK RI tersebut menggunakan rekomendasi PPK yang sama dengan pengadu.
“Yaitu rekomendasi yang bersangkutan Azwar dan Seni sebagai PNS Pemprov Sultra ditandatangani oleh Plh Sekda atas nama Gubernur Sultra padahal regulasinya masih sama dan belum berubah, dan secara hukum tidak ada satu peraturan yang tidak membolehkan pelaksana harian sekretaris daerah bertanda tangan karena tanda tangan pelaksana harian sekda atas nama Gubernur sah menurut hukum sesuai undang-undang nomo 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Untuk itu, ia menilai, teradu KPU RI telah mengabaikan hak konstitusional kliennya sebagai warga negara yang punya hak yang sama secara hukum dan administrasi sehingga telah bertindak diskriminasi kepada pengadu.
Kemudian terkait dengan bocornya bank soal CAT. Ia menilai, pernyataan teradu dari 100 Soal yang sama 39 soal bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.
Bank soal yang dibocorokan sama persis dengan apa yang diteskan pada 19 November 2018 lalu. Hanya nomornya saja yang diacak sehingga antara peserta yang satu dengan yang lain berbeda.
“Ini sesuai dengan kesaksian Muh. Ali mantan peserta seleksi calon Anggota KPU Koltim bahwa Soal Tes CAT dijawab sebanyak 75 soal dan benar semua sisanya 25 nomor tidak dijawab sehingga bank soal tersebut adalah benar 100 persen dan valid dan peserta seleksi memiliki nilai CAT di atas rata-rata dan dugaan bank soal yang notabene dokumen negara juga telah dilaporkan di Polda Sultra oleh Muh. Ali,” jelasnya.
Dalam kasus ini, mereka melaporkan Iwan Kurniawan mantan anggota KPU Kolaka Timur dan Nirwana yang masing-masing adalah PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan polisi LP/631/XII/2018/SPKT Polda Sultra tertanggal 11 Desember 2018.
“Bukti yang memperkuat bahwa bank soal CAT tersebut adalah benar-benar valid pihak terkait Nirwana menghubungi orang tua dan isteri dari saksi Muh. Ali agar menarik laporannya di Polda terkait bocornya dokumen negara bank soal,” bebernya.
Terkait dengan transaksional dalam setiap tahapan seleksi telah terungkap dan diakui oleh para oknum ketua dan anggota Timsel dalam forum klarifikasi di hadapan tim investigasi KPU RI dan di hadapan penyidik kejaksaan bahwa oknum Timsel meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi untuk dapat lolos.
“Dalam setiap tahapan seleksi transaksinya di lobi hotel Plaza Inn dan meminta sejumlah uang untuk dikirim di nomor rekening kerabat Timsel,” katanya.
Dugaan pungutan liar/pemerasan tersebut telah dilaporkan di Polda Sultra oleh Siswanto Azis dan terlapornya adalah Ketua Tim Seleksi KPU Syamsir Nur dengan laporan polisi nomor LP/632//XII/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 11 Desember 2018 dan di Kejaksaan Tinggi Sultra yang dilaporkan oleh Muh Ali dan terlapornya adalah anggota Tim Seleksi Puspa Eka Misnan.
Menurut Hasgar, yang disampaikan teradu KPU RI dalam sidang kemarin semuanya normatif. Namun di sisi lainnya teradu mengabaikan dan melanggar sendiri regulasi yang telah dibuatnya dan seakan-akan membantah sendiri jawaban atas pengaduan kliennya.
“Sehingga kami tim kuasa hukum menganggap teradu KPU RI tidak konsisten dalam menjalankan Peraturan KPU maupun juknis yang telah mereka buat sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Adly Yusuf Saepi menilai, KPU RI lebih mementingkan menyelematkan nama baik lembaga KPU dan menutupi kecurangan dan seakan melindungi oknum-oknum staf PNS KPU Sultra yang diduga bermain dan mencoreng nama baik lembaga yang turut serta membocorkan bank soal CAT KPU.
“Dan jelas merusak sistem seleksi daripada memperhatikan fakta dan realita sebenarnya dalam proses seleksi yang penuh dengan kecurangan dan melanggar hukum dan etik,” tuturnya.
Karena dari awal proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Koltim penuh dengan permainan kecurangan dan transaksional, maka ia menyebut segala produknya pun adalah cacat hukum dan inprosedural.
“Sehingga idealnya batal demi hukum, maka sangat disayangkan ketika KPU RI yang mempunyai hak prerogatif untuk dapat menganulir dan mengkoreksi segala bentuk keputusan tim seleksi yang penuh dengan permainan negatif justru lebih berpihak kepada kecurangan dan kedzoliman yang dilakukan dalam proses seleksi.
Teradu KPU RI sangat keliru dan tidak paham dalam pengambilan keputusan, bahwa untuk menghasilkan penyelenggara pemilu yang beritegritas, independen dan profesional,” urainya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari untuk memeriksa sekaligus mengkonfrontir para saksi-saksi dan para pihak terkait yang disebutkan baik yang ada di dalam rekaman audio, video maupun percakapan Whatsapp antara saksi dan oknum ketua dan anggota tim seleksi.
“InshaAllah sidang berikutnya akan kami maksimalkan membuktikan kecurangan-kecurangan tersebut,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




