
Wakatobi, Inilahsultra.com – Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yusuf diduga telah melakukan pelanggaran kode etik saat perekrutan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) beberapa waktu lalu.
Laporan ke DKPP itu rencananya akan dilakukan kuasa hukum dua peserta seleksi PPNPNS, La Ode Herlianto. Dua peserta yang keberatan itu adalah Iki Saputra dan Jamriono.
Menurut La Ode Herlianto, indikasi pelanggaran kode etik terlihat sejak awal proses seleksi dimulai. Dimana Korsek Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf melakukan tahapan tes tertulis diluar jadwal yang telah ditentukan oleh Bawaslu Wakatobi.
“Tes tertulis diadakan pada tanggal 10 sampai 11 Februari, yang seharusnya masih proses seleksi berkas dan administrasi calon peserta. Perubahan jadwal ini diketahui peserta melaui pesan singkat dari panitia,” ungkap Herlianto, Senin 9 April 2019.
Kata dia, pada tahap pengumuman hasil seleksi juga terdapat kejanggalan. Dalam usulan Korsek Bawaslu Wakatobi ke Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat delapan orang yang dinyatakan lulus.
Namun setelah SK dikeluarkan Sekretaris Bawaslu Sultra, hanya tujuh orang yang dinyatakan lulus. Salah satu peserta dianulir karena tidak memenuhi syarat.
“Kalau tidak memenuhi syarat, kenapa bisa lolos dalam seleksi administrasi. Bukankah ada ferivikasi awal, ini jelas ada kelalaian dari Korsek Bawaslu Wakatobi selaku penanggungjawab seleksi,” ungkapnya.
Atas kejanggalan itu, La Ode Herlianto akan mengajukan laporan ke DKPP agar membatalkan semua tahapan rekruitmen PPNPNS Bawaslu Wakatobi. Pasalnya diduga kuat terjadi permainan dalam proses seleksi.
“Klien saya mengalami kerugian materil dan inmateril. Yang melanggar hukum maka kami akan proses ke pidana ataupun perdata,” terangnya.
Sementara, Korsek Bawaslu Wakatobi La Ode Yusuf menyebutkan, rekrutmen PPNPNS sudah sesuai mekanisme. Perubahan jadwal dilakukan hanya untuk menyesuaikan dengan jadwal kegiatan lainnya.
“Terkait peserta yang tidak di SK-kan itu kewenangan provinsi. Korsek Bawaslu Wakatobi sebatas mengusulkan,” jawab Yusuf singkat saat dikonfirmasi.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din