Setelah Umumkan Pembekuan IUP, Ali Mazi Tak Lagi Aktif Berkantor Hampir Sebulan

Gubernur Sultra Ali Mazi
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Keberadaan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi hingga kini belum diketahui pasti. Nyaris sebulan orang nomor satu di Sulawesi Tenggara itu diketahui tak lagi aktif berkantor.

Bahkan, saat Ketua DPP NasDem, Surya Paloh bertandang ke Ibu Kota Sultra 30 Maret lalu, Ali Mazi tak terlihat hadir menyambut kedatangan rekan separtainya itu.

-Advertisement-

Politikus NasDem tersebut terakhir terlihat di hadapan awak media saat memberi konferensi pers di Rujab Gubernur Sultra, 11 Maret 2019. Kala itu itu, Ali Mazi mengumumkan pembekuan sementara 15 IUP Tambang di Kabupaten Konkep dan pencopotan Kepala Satpol PP.

Kebijakan ini diambil menyusul aksi demonstrasi besar-besaran terhadap tambang di Konawe Kepulauan oleh ribuan mahasiswa dan masyarakat Pulau Wawonii.

Sekretaris Pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Tahir Kimi saat dikonfirmasi menyebut jika orang nomor satu di Sultra itu tengah berstatus cuti dan dalam kondisi sehat. Mengenai keberadaan Gubernur Sultra, Tahir enggan memberi jawaban rinci.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi menolak memberi keterangan mengenai kealpaan Gubernur Sultra selama empat pekan di Kantor Gubernur Sultra.

“Saya kurang tahu kalau itu,” singkat Kusnadi dihubungi via telepon selularnya, Senin 8 April 2019.

Praktis selama ketidakhadiran fisik Ali Mazi di Bumi Anoa, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas diketahui tampil aktif menggantikan tugas Gubernur Sultra. Diantaranya memimpin rapat dan menghadiri agenda-agenda kegiatan pemerintahan lingkup Pemprov Sultra.

Diwawancarai terpisah, Kepala Bappeda Sultra, Robert menyatakan program-program termasuk kebijakan pembangunan sejauh ini masih berjalan normal kendati Gubernur Sultra vakum sementara dari tugas.

“Konsultasi kan masih ada Pak Wagub dan Pak Sekda. Sejauh ini masih normal,” singkat Robert.

“Paling titik krusial di Bulan Juni karena ada pemandangan KUA PPAS dan RKPD yang memang menjadi kewenangan Gubernur untuk menandatangani. Kalau sekarang kan kami konsultasi ke pak Wagub atau Sekda,” sambungnya.

Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments