
Laworo, Inilahsultra.com – Proses Pemilu di Kabupaten Muna Barat diduga diwarnai kecurangan, khususnya di Daerah Pemilihan II Lawa, Wadaga, Barangka dan Tiworo Selatan.
Pasalnya, perolehan suara Caleg Partai NasDem yang diisi di formulir C1 plano di Desa Kasimpa Jaya Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat penuh dengan coretan.
Anehnya, coretan ini hanya terjadi di Partai NasDem. Diantaranya, Ahmad Abas Karib, Nur Aisyah, La Rifu Rinamu, Musliadi dan Wa Ode Alira.
Namun, khusus partai lainnya, tampak bersih tanpa ada coretan.
Sekertaris DPD Partai Demokrat Mubar, Farid Al Muwardi mengaku sangat menyayangkan hal itu.
Ia mengaku, potensi kecurangan yang dilakukan oleh beberapa petugas di TPS 4 Kasimpa Jaya sangat besar. Pasalnya kejadian tersebut dapat merugikan beberapa aleg itu sendiri
Untuk itu, ia mengingatkan kepada pihak penyelenggara agar melakukan perhitungan ulang di TPS 4 Kasimpa Jaya.
“Ini berpotensi untuk menaikan salah satu suara caleg tertentu. Sudah jelas ada perubahan perubahan angka ini,” ungkap Farid saat di temui di Kantor Camat Lawa, Minggu 23 April 2019.
Menurutnya, yang terjadi ini menunjukan hal-hal yang sudah tidak benar. Untuk itu ia berharap dua lembaga penyelenggara, KPU dan Bawaslu Mubar untuk melihat langsung di lapangan.
“Kalau melihat ini tidak merugikan lembaga partai saya, tetapi bahwa ini bukan merupakan contoh yang bagus di masyarakat. Kalau perlu dipenjarakan supaya ada efek jerah,” pungkasnya.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Pidana Pemilu, Bawaslu Mubar, LD M Yusri mengatakan, semua saksi partai pemilu baik partai maupun pasangan calon memegang format C1.
Terkait ada goresan di C1 plano tentang perubahan data perolehan suara masing-masing paslon, ia meminta boleh mengajukan keberatan pada saat pleno di tingkat kecamatan.
“Kalau dia rasa masing-masing calon ada suaranya yang dikurangi, saksi berhak mengajukan keberatanya pada saat pleno di PPK,” jelas Yusri.
Ia mengimbau kepada saksi peserta pemilu agar memegang format C1. Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada perbedaan perolehan yang dipegang dengan panwascam dan PPK pada saat pleno di kecamatan.
“Kalau ada coretan berarti ada dua faktor. Coretan disengaja atau tidak disengaja. Kalau disengaja berarti ada dugaan mengubah angka. Makanya pada saat rekapitulasi yang dibacakan PPK dengan C1 yang ada coretanya silakan komplain di situ, dicocokkan,” pungkasnya.
Penulis : Muh Nur Alim




