Koreksi Kata “Tak Berkutik” soal Pemberitaan Bupati Koltim Ditegur KPK

Kepala Dinas Kominfo Koltim

Kendari, Inilahsultra.com – Pada Rabu 24 April 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Bupati Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur terkait adanya laporan pungutan Rp 9 juta untuk prajabatan CPNS 2019.

Lembaga antirasuah itu meminta agar kedua bupati segera membatalkan atau tak melaksanakan kebijakan itu karena bertentangan dengan aturan.

Inilahsultra.com turut memberitakan teguran KPK itu dengan mengangkat judul “KPK Tegur Bupati Koltim dan Konkep soal Pungli Rp 9 Juta Prajabatan CPNS”.

-Advertisement-

Dalam berita, ditulis “mendapat semprit keras gegara pungli CPNS dari KPK, Bupati Koltim, Tony Herbiansyah tak berkutik”.

Pemilihan diksi kata “tak berkutik” ini kemudian dianggap keliru oleh Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Koltim I Nyoman Abdi.

Terhadap hal itu, Redaksi Inilahsultra.com melakukan koreksi terhadap diksi “tak berkutik” tersebut.

Kadis Kominfo Kolaka Timur saat bertemu Redaksi Inilahsultra.com

Menurut I Nyoman Abdi, Bupati Koltim Tony Herbiansyah ikut merespon teguran KPK dengan cara berdiri dan ikut menjelaskan dalam forum rapat koordinasi tersebut.

Nyoman pun bilang, dalam acara tersebut ia duduk tepat di belakang Bupati Koltim.

“Pemilihan kata tak berkutik itu menurut kami tidak tepat dan tak sesui fakta. Kata tak berkutik itu tidak benar,” kata I Nyoman Abdi saat ditemui di stan pameran Kabupaten Koltim di MTQ Kendari, Kamis 25 April 2019.

Menurutnya, respon Bupati Koltim dengan cara berdiri merupakan salah satu sikap yang ditunjukkan sehingga tidak bisa dikatakan tak berkutik.

“Berarti pak Bupati tak diam. Jadi tak berkutik itu kami anggap keliru,” katanya lagi.

Ia mengaku, pemilihan kata tak berkutik itu memicu multitafsir pembaca. Untuk itu, ia menyarankan kata berkutik itu dikoreksi dan diluruskan.

Langkah koreksi ini merupakan kewajiban media terhadap pemberitaan yang dianggap keliru. Terimakasih.

Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments