
Kendari, Inilahsultra.com – Usai penangkapan pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, di Kota Kendari, Adrianus Pattian langsung digiring di Mako Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari.
Setelah itu, pria yang pernah bertugas di Batalyon Infanteri 725 Woroagi itu, langsung diterbangkan ke Kota Makassar dengan meenggunakan pesawat Wings Air.
Pernyataan Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik di salah satu stasiun TV swasta mengatakan, untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam Makassar selama 12 bulan atas kasus pidana militernya, dalam hal ini disersi atau lari dari kesatuan.
“Adrianus Pattian dibawa ke Pomdam Makassar guna mencegah amukan massa di Kendari, saat melakukan tindak pidana penculikan dan pencabulan masih berstatus anggota TNI,” terang Maskun Nafik.
Saat ditanya terkait tindakan pidana penculikan dan pencabulan akan diproses melalui, peradilan umum, Maskun Nafik mengaku, masih menunggu putusan oditur militer (otmil) Pomdam XIV Hasanuddin.
“Kami memastikan proses hukum akan berlangsung secara adil dan terbuka,” teganya.
Untuk diketahui, pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ditangkap oleh gabungan TNI dan Polri di Lorong Cendana, Jalan Jati Raya, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019) siang tadi.
Pengejaran terhadap pelaku sebelumnya dilakukan di hutan belantara Nanga-nanga karena saat petugas melakukan pengejaran, pelaku lari ke hutan meninggalkan motor metic di pinggir jalan.
Penyisiran hutan pun dilakukan oleh gabungan TNI-Polri, sejak Senin 29 April 2019.
Penulis : Onno




